Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SachiLingAvatar border
TS
SachiLing
Kerugian TTD Perpanjangan SKMHT
Dear Agan-agan yang mahir hukum,

Mau tanya nih saya kan beli rumah dan saya tingkatkan Sertifikat nya menjadi SHM. Nah notaris yang saya percayakan bilang bahwa sertifikat SHM saya sudah jadi, namun karena proses pembuatannya melebihi 3 bulan yaitu menjadi 6 Bulan maka butuh tanda tangan saya lagi untuk keperluan perpanjangan SKMHT. Notaris saya bilang memang tidak membutuhkan tambahan biaya lagi karena SHM sudah jadi, Namun ada beberapa yang membingungkan bagi saya.

Yang saya tanyakan adalah :

  1. Kenapa harus tanda tangan lagi untuk perpanjangan SKMHT ?

  2. Apa kerugian jika saya Tandatangan surat perpanjangan SKMHT ini ?

  3. Apakah berpengaruh dengan kredit yang saya jalankan di BANK?



Thanks Agan-agan semua yang berkenan untuk membantu emoticon-Smilie
0
8.4K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.