Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

gapunya.titidAvatar border
TS
gapunya.titid
(PKS SENENG) Giliran Johan Budi Yang Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA (Pos Kota) – Ujian terhadap pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya belum berhenti. Setelah empat pimpinannya dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) kini giliran Deputi Pencegahan Johan Budi Sapto Prabowo dan mantan komisioner Chandra Marta Hamzah yang diadukan atas dugaan tindak pidana, Selasa (10/2).

Johan dan Chandra dilaporkan melanggar pidana terkait dugaan pertemuan mereka dengan eks Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin saat menjadi pihak yang berperkara di KPK dalam rentang tahun 2008 hingga 2010. Laporan itu disampaikan oleh Andar M Situmorang, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption and Discrimination (GACD).

Menanggapi pelaporan tersebut, Johan Budi menegaskan, pertemuan dirinya dengan Nazarudin sebenarnya sudah dinyatakan clear oleh komite etik KPK. Atas itu, bekas Juru Bicara KPK ini mempertanyakan alasan di balik adanya pelaporan.

“Publik juga akan melihat sendiri ada apa di balik pelaporan peristiwa yang berlangsung tujuh tahun lalu itu dan sudah clear melalui pembentukan komite etik di KPK dan saya dinyatakan clear,” katanya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (10/2) malam.

Meski begitu, Johan menganggap upaya pelaporan tersebut sebagai hak bagi siapapun termasuk dirinya. “Itu hak nya dia, adalah hak warga negara melaporkan siapa saja,” ucapnya.

Dia yakin, Bareskrim Polri tetap jernih dan cermat dalam meneliti setiap laporan masyarakat. “Sampai saat ini saya yakin Bareskrim jernih dan akan meneliti dengan cermat laporan setiap masyarakat,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun Pos Kota, dalam laporan bernomor TBL/96/II/2015/Bareskrim, Johan Budi dan Chandra Marta Hamzah dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.

Andar, sang pelapor menjelaskan, laporan itu berdasarkan pernyataan Chandra dan Johan di media yang mengaku sudah lima kali bertemu Nazaruddin. Meski sudah dinyatakan clear di komite etik KPK, Andar menganggap pertemuan tersebut masuk dalam ranah pidana.

“Sudah diproses etik juga di KPK, tapi ini masuk juga ke dalam pidana jadi saya laporkan,” katanya.

Johan dan Chandra pun terancam dipidanakan dengan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 36, Pasal 37 dengan ancaman hukuman terdapat dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67 Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. (yulian)

SUMBER

PKS bakal potong tumpeng sama nyalain kembang api nih
0
1.8K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.