Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

DihamputAvatar border
TS
Dihamput
[PENGACARA ABAL-ABAL] Pengacara KPK Tanyakan Kliping Media yang Dipakai Komjen BG
Pengacara KPK Tanyakan Kliping Media yang Dipakai Komjen BG di Sidang Praperadilan

DETIK - Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) juga menyertakan puluhan kliping berita dari media online maupun media massa sebagai pembuktian dalam sidang praperadilan. Pemberitaan terkait penetapan BG tersangka. Kuasa hukum KPK pun mempertanyakan arah pembuktian tersebut.

"Sepanjang pemahaman saya sih bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya kepada objek yang sedang dia sengketakan," ucap salah satu kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang, di sela sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

"Misalnya tadi kliping media, informasi dari media online sekitar 50 bukti. Mau membuktikan apa? Saya belum menangkap relevansinya terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka," sambung Rasamala.

‎Memang dalam proses pembuktian tersebut, tim kuasa hukum BG menyertakan kliping media sekitar 50 buah. Selain itu mereka juga menyertakan dokumen surat keputusan dan keputusan pengadilan yang terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukannya.

‎Sidang kemudian sempat diskors untuk makan siang. Pada pukul 13.30 WIB, sidang kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi yang diajukan oleh kuasa hukum BG. Ada 4 saksi yang diajukan termasuk Plt Sekjen PDIP Hasto Kristyanto.


Pengacara KPK: Ada 73 Dokumen Bukti dari BG, Tapi Tidak Relevan

DETIK - Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan menyodorkan puluhan bukti berupa dokumen dan salinan surat kabar dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun tim pengacara KPK menganggap bukti-bukti tersebut belum ada yang merujuk pada objek praperadilan.

"Ada 73 bukti yang mereka sampaikan. Surat, dokumen surat keputusan, ada putusan-putusan pengadilan baik putusan terkait praperadilan dan MK, ditambah bukti rekaman berita. Cuma itu saja, sisanya 40 atau 50 itu berita media online dan surat kabar," ucap salah satu kuasa hukum KPK Rasamala Aritonang di sela sidang praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015).

‎Dari bukti-bukti yang dilampirkan tersebut, kuasa hukum KPK menyerahkan kepada mekanisme hukum acara. Namun Rasamala menilai bukti-bukti itu tidak relevan dengan permohonan praperadilan yang diajukan.

"Kalau menurut kita kan, kita serahkan kepada mekanisme hukum acara kan memang mesti harus pembuktian. Tapi sepanjang ‎pemahaman saya sih bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya kepada objek yang sedang dia sengketakan‎," ucapnya.

Memang dalam proses pembuktian tersebut, tim kuasa hukum BG menyertakan kliping media sekitar 50 buah. Selain itu mereka juga menyertakan dokumen surat keputusan dan keputusan pengadilan yang terkait dengan permohonan praperadilan yang diajukannya.‎ Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum BG.

___________________________________________________________________________________________________________________

Tim pengacaranya sama kayak pengacara OM WOWO di MK yang lalu emoticon-Selamat emoticon-Salaman

Spoiler for Pengacara:


Spoiler for List Pengacara OM WOWO:


UPDATE GAN!!!

Pengacara Budi Gunawan Putar Rekaman Abraham dan Bambang Tertawa

KOMPAS,Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menayangkan bukti berupa rekaman video berita TVOne dalam sidang praperadilan pada Rabu (11/2/2015). Rekaman video itu menunjukan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tersenyum di sela-sela jumpa pers di Gedung KPK.

Rekaman tersebut sempat diputar dalam sidang pada Selasa (11/2). Namun, saat itu tidak ada suara yang keluar dari video tersebut sehingga batal diputar. (baca: Dalam Sidang Praperadilan, Pengacara Budi Gunawan Tunjukkan Bukti Rekaman Berita "TVOne")

Rekaman video berita berdurasi sekitar lima menit itu menunjukan Abraham dan Bambang saat mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada 13 Januari 2015 lalu. Dalam rekaman itu, tertulis keterangan "breaking news" dengan judul "Calon Kapolri Tersangka".

Dalam rekaman itu, Abraham dan Bambang terlihat beberapa kali tertawa dan tersenyum di sela-sela jumpa pers. Tawa dan senyum tersebut lantaran keduanya diajukan beberapa pertanyaan wartawan yang mengundang senyum.

Tim kuasa hukum Budi tidak menerangkan apa maksud dari video tersebut. Rekaman video berita itu hanya dipertontonkan di depan hakim, kuasa hukum KPK dan sejumlah pengunjung sidang.

Sebelumnya, salah seorang kuasa hukum Budi, Frederich Yunadi mengatakan, pihaknya ingin menunjukan mimik para pimpinan KPK yang terkesan mengejek kliennya. (baca: Mimik Abraham dan Bambang yang Mengejek Jadi Bukti Praperadilan Budi Gunawan)

"Bahwa mereka (pimpinan KPK) memberikan keterangan seolah-olah mengejek, lihat saja itu mimik mukanya mengejek. Mereka itu kan pejabat negara, seharusnya enggak boleh gitu," ujar Frederich, usai sidang, Selasa (10/2/2015) kemarin.

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan pada Rabu ini, mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2/2015) lalu.

Hakim memberikan waktu dua hari ke pihak BG, yakni Selasa dan Rabu untuk pembuktian. Adapun, pembuktian pihak KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan, Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015).

__________________________________________________________________________________________________________________

WUASSUUU....TVOON buat narasumber emoticon-2 Jempol


BAU-BAUNYA KALAH NIH

Pengacara Budi Gunawan Dinilai Tak Bisa Gugat Jokowi

KOMPAS Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai tim pengacara Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan tidak bisa menggugat keputusan Presiden Joko Widodo jika tidak melantik Budi sebagai kepala Kepolisian RI.

Menurut Refly, pencalonan Budi sebagai kepala Polri ini merupakan aspek hukum tata negara, bukan aspek hukum administrasi negara sehingga tidak bisa dibawa ke pengadilan administrasi. "Jadi, melantik dan tidak melantik itu hak prerogatif Presiden. Kalau sudah hak prerogatif, seharusnya pengadilan administrasi tidak ikut-ikutan, walaupun saya kira dalam praktiknya kan sering ikut-ikutan," kata Refly di Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Ia mengatakan, melantik atau tidak melantik seorang calon kepala Polri merupakan hak prerogatif seorang presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, kata dia, Jokowi merupakan penguasa tertinggi. Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden Jokowi adalah user atau pemilik yang menggerakkan kepala Polri.

"User dari kapolri dalam rangka mewujudkan visi misi sebagai presiden di bidang terutama kamtibmas karena itu adalah mandat konstitusional terhadap Polri, termasuk juga di bidang penegak hukum yang tidak disinggung di konstitusi," sambung Refly.

Kuasa hukum Budi sebelumnya menyatakan akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika tidak melantik Budi sebagai kepala Polri. Tim pengacara menilai Presiden melanggar konstitusi jika tidak melantik setelah Budi dinyatakan lolos uji kepatutan dan kelayakandi DPR.

emoticon-Shakehand2
Diubah oleh Dihamput 14-02-2015 11:15
0
5K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.