Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

krupuk.alotAvatar border
TS
krupuk.alot
[Revisi UU ITE ]Kebebasan Berekspresi vs Kebablasan Berekspresi
akarta - Ternyata tak semua setuju dengan rencana revisi Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan dalih menghalangi kebebasan berekspresi. Dikhawatirkan, revisi ini justru malah membuat UU ITE 'diamputasi' sehingga yang terjadi adalah kebablasan berekspresi.

Suara kontra datang dari praktisi internet M. Salahuddien. Menurutnya, revisi UU ITE yang cuma satu ayat di satu pasal itu lama-lama seperti jadi isu propaganda kebebasan berekspresi.

"Sama sekali tak berimbang, informasi dan datanya tidak akurat bahkan sepihak. Ada puluhan bahkan bisa jadi ratusan korban pelapor yang berkat UU ITE itu bisa dibela haknya, mulai ibu rumah tangga gaptek korban KDRT, sampai anak yang diancam serta dinistakan di media online," kata Didin Pataka, demikian ia biasa disapa, saat berbincang dengan detikINET.

"Bedanya kasus itu tak pernah ditelusuri. Kasus-kasus itu bahkan hampir semuanya terbukti di pengadilan dan jelas akibat budaya kebablasan informasi. Jangan lupa hak ekspresi itu dibatasi hak orang lain dan ketertiban umum sesuai konstitusi dan deklarasi HAM," tegasnya.

Satu pasal yang dimaksud Didin di sini adalah Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Ketentuan pidana Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini selanjutnya diatur dalam Pasal 45 ayat 1 dimana isinya, "Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Merujuk pada pasal tersebut, Didin berharap jangan sampai karena satu dua orang pelapor yang kebetulan pejabat/public figure yang dirugikan lalu dibilangnya abuse of power, kriminalisasi, membungkam kebebasan berekspresi
"Saya sendiri menangani belasan kasus yang tidak muncul di media. Mulai dosen yang dilecehkan sampai pemerasan di kantor. Belum kawan-kawan lainnya," ungkap Didin.

"Ini menyedihkan sekali kok selalu dibilang pasal karet. Padahal lebih lima tahun lalu diskusi panjang lebar dengan mereka (civil society-red.) ini pasca kasus Prita sudah diambil kesimpulan yang sama dengan waktu disampaikan Pak Menteri Kominfo sekarang," lanjutnya.

Yaitu masalahnya ada di cara penegakkan hukumnya. Itu berarti bukan masalah UU atau pasalnya tapi perilaku aparatnya, korban yang terlalu mudah melaporkan hal sepele dan pelaku yang tak bisa menjaga kelakuan akibat euforia kebablasan berekspresi di internet, Didin menegaskan.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Indonesia Security Incident Responses Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) ini pun menyayangkan jika pembangunan internet Indonesia yang susah payah ini cuma diisi hiruk pikuk isu remeh temeh yang terus digoreng untuk kepentingan kelompok tertentu.

"Di Polda Metro saja setiap tahun tak kurang dari 700 kasus UU ITE mulai dari penipuan sampai terorisme. Belum lagi unit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri itu sehari saja puluhan alat bukti ditangani secara forensik dari seluruh indonesia. Itu semua pakai UU ITE," bebernya.

"Kalau UU ITE itu tak berguna lalu buat apa Polri bikin Labfor dan unit cyber di 8 Polda kelas A? Belum lagi diklat cyber Kejaksaan dan MA setiap tahun ada ratusan siswa," ia menambahkan.

Didin merasa harus menyampaikan hal ini meski terasa keras karena beraktivitas di bidang dengan spektrum yang jauh lebih luas dari satu isu sektoral. "Percayalah ketika Anda yang jadi korban, 1000% Anda ingin UU ITE bekerja melindungi Anda!" yakinnya

Seperti kasus yang menimpa Bupati Gowa. Isinya dinilai memang jelas menghina. Siapapun dianggap pasti tersinggung dikata-katai begitu. Didin menilai, kalau memang tujuannya kritik, ada tata caranya dan disertai bukti serta data pendukung argumentasi. Cara penyampaian pun harus dalam taraf wajar, tidak menyerang personal dan menggunakan media yang bisa berinteraksi dengan yang bersangkutan.

"Bukan sembunyi di belakang, bergunjing itu namanya. Lalu setelah kena masalah minta dijadikan martir. Kasihan gitu lho penegak hukum yang sudah susah payah melindungi masyarakat sekarang seolah mereka ini kaki tangan penguasa jahat. Padahal mereka ini selalu persuasif kalau ada yang mau lapor pasal ini selalu dimediasi dulu. Seringkali memang sama ngeyelnya akhirnya ya gimana dong harus diproses," pungkas Didin.

UU ITE sendiri pada tahun 2015 ini dipastikan sudah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Hal ini akhirnya sesuai dengan harapan para aktivis kebebasan berekspresi agar anggota dewan melakukan peninjauan kembali soal hadirnya pasal karet -- yakni pasal 27 UU ITE.

Pasal karet merupakan sebutan pasal yang bisa ditarik ulur berdasarkan kepentingan dari pihak pelapor. Mungkin benar ada beberapa kasus terkait pencemaran nama baik yang diakomodir oleh pasal ini, tetapi penggiat kebabasan berekspresi menggangap jika pasal ini juga bisa digunakan untuk meredam kritik.
sumber

Lets debate emoticon-Angkat Beer
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.