• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • [MELEK PRAPERADILAN] Tanya & Jawab Soal Praperadilan Tsk Budi Gunawan

seCTe86Avatar border
TS
seCTe86
[MELEK PRAPERADILAN] Tanya & Jawab Soal Praperadilan Tsk Budi Gunawan



Quote:




Quote:

Praperadilan adalah upaya keberatan tersangka/terdakwa atau penyidik/penuntut terhadap hal-hal tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.
Praperadilan diatur pada Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 95 sampai dengan 97 KUHAP. Kemudian PP No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.


Quote:

Tidak, penetapan tersangka tidak termasuk dalam objek praperadilan. Objek praperadilan terbatas, yaitu: (i)sah tidaknya penangkapan atau penahanan, (ii)sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, dan (iii)ganti rugi dan rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke persidangan.

Quote:

Penjelasan Pasal 95 ayat (1) KUHAP menyatakan tidakan lain yang tidak berdasarkan undang-undang ialah (berarti terbatas) (i)pemasukan rumah, (ii)penggeledehan, (iii)penyitaan yang tidak sah, juga (iv)penahanan tanpa alasan.
Jadi, sekali lagi, penetapan tersangka tidak dapat dibatalkan melalui praperadilan.

Quote:

Ya, ada beberapa kasus. Salah satunya yang sering dibicarakan adalah putusan praperadilan No. 038/pra.pid/2012/PN.JKT.SEL. Tetapi pembacaan terhadap kasus tersebut tidak bisa hanya sepenggal. Dalam kasus itu, hakim bukan menguji penetapan tersangka tetapi bukti yang cukup untuk melakukan penahanan. Jadi, kondisi tersangka pada saat itu ditahan. Budi Gunawan tidak ditangkap apalagi ditahan hingga hari ini.
Perlu diketahui juga, tersangka yang digugurkan status tersangkanya pada saat itu kembali diproses dan akhirnya dijatuhi vonis 2 (dua) tahun penjara.


Quote:

Pasal 63 UU KPK itu mengatur tentang gugatan kompensasi dan rehabilitasi terhadap tindakan KPK yang merugikan seseorang. Gugatan ini berbeda dengan permintaan praperadilan.
Kalau hal ini didalilkan dalam praperadilan Budi Gunawan, maka gugatannya tidak dapat diterima. Pengajuannya seharusnya kepada PN Jakarta Pusat (karena Pengadilan Tipikor berada dibawah PN Jakarta Pusat) bukan PN Jakarta Selatan.

Quote:

Praperadilan tidak dapat membatalkan status tersangka Budi Gunawan. Jikapun permohonan Budi Gunawan dikabulkan, KPK dapat segera kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. KPK juga tidak dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan. Artinya, cepat atau lambat Budi Gunawan akan dihadirkan sebagai terdakwa dimuka persidangan. Praperadilan juga tidak dapat meniadakan kesalahan dan bukti yang cukup untuk penetapan tersangka Budi Gunawan. Praperadilan hanya menguji prosedur formil penetapan tersangka Budi Gunawan.






Quote:

Spoiler for chirpstory:


>>>> Update..Update...Update...Update...Update...Update...Update <<<<


Quote:


Sesuai UU KUHAP Pasal 83 (1)
Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81
tidak dapat dimintakan banding

(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya
penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan
tinggi dalam daerah hukum yang bersangkutan.

Mari kita hargai dan hormati keputusan Hakim Sarpin Rizaldi dalam hal ini mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Intinya adalah Proses Pemberantasan Korupsi harus terus berjalan dan Hukum Harus Ditegakan.

Kita tunggu pernyataan dari pihak KPK tentang langkah-langkah apa saja yang akan dijalankan pasca dikabulkannya permohonan BG. Mengingat Sprindik terkait BG dinyatakan tidak sah yang berarti proses peyidikan harus dihentikan karena tidak ada dasar.






Diubah oleh seCTe86 16-02-2015 04:26
0
32.7K
267
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.