- Beranda
- The Lounge
Surat Terbuka Untuk Menteri Keuangan
...
TS
eerfan
Surat Terbuka Untuk Menteri Keuangan
Surat Terbuka Untuk Menteri Keuangan Bapak Bambang Brodjonegoro
"Galakan Saja Wajib Merokok Di Kementrian Keuangan"
Bapak Menteri yang terhormat, perkenalkan nama saya Irfan Noviandana. Mohon maaf sebelumnya jika judul surat ini terkesan tidak sopan dan izinkan saya mengutarakan beberapa hal terkait dengan kebijakan Kementrian Keuangan dalam APBN Perubahan tahun 2015 yang menyangkut soal Cukai Rokok.
Beberapa hari yang lalu Badan Anggaran DPR telah mengetok palu postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Dari informasi yang saya terima, Pemerintah mentargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 141,7 triliun dalam APBN-P 2015. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan cukai rokok tahun 2014 sebesar Rp 112 triliun, maka kenaikan target cukai rokok tahun 2015 sebesar 26,5 persen.
Jika kita lihat Rancangan APBN tahun 2015 :
Pendapatan cukai dalam RAPBN 2015 ditargetkan mencapai sebesar Rp 125.946,3 miliar, terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp 119.757,2 miliar, cukai EA sebesar Rp 165,5 miliar, dan cukai MMEA sebesar Rp 6.023,6 miliar. Bila dibandingkan dengan target dalam APBNP tahun 2014, pendapatan cukai meningkat 7,2 persen. Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan pendapatan cukai yaitu: (1) kenaikan volume produksi rokok; (2) kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan harga dasar barang kena cukai; serta (3) extra effort dalam pemberantasan cukai ilegal.
Maka untuk memenuhi target penerimaan cukai yang disetujui dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 141,7 triliun, upaya pemerintah untuk memenuhi target penerimaan cukai rokok. Pemerintah menaikannya melalui beberapa faktor :
(1) kenaikan volume produksi rokok;
(2) kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan harga dasar barang kena cukai;
(3) extra effort dalam pemberantasan cukai ilegal.
Jika kita lihat kenaikan cukai rokok sebelumnya, Menteri Keuangan Bapak Chatib Basri yang belum lama menandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tarif cukai yang berlaku mulai 1 Januari 2015 sebesar 8,72 persen.
Sementara dalam salahsatu surat kabar elektronik, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi mengatakan akan menaikan lagi cukai rokok pada bulan Juli atau Agustus tahun 2015 dengan besaran yang dipastikan lebih kecil dari sebelumnya sebesar 8,72 persen. Jika diasumsikan besaran kenaikan cukai tersebut 7% saja, maka total kenaikan cukai dari RAPBN tahun 2015 sebesar 15,72%. Pemerintah masih kurang sekitar 10 persen lebih untuk memenuhi target penerimaan cukai dalam APBN-P tahun 2015.
Jika saya baca dari RAPBN tahun 2015 dalam memenuhi target penerimaan cukai. Selain faktor kenaikan cukai rokok dalam memenuhi target tersebut, pemerintah akan meningkatkan volume produksi rokok dan extra effort dalam pemberantasan cukai ilegal. Untuk extra effort kita kesampingkan dulu karena angkanya yang tidak terlalu signifikan. Maka kami berasumsi Pemerintah akan mendorong kenaikan volume produksi rokok untuk memenuhi target penerimaan cukai.
Jika produksi tahun 2014 rokok mencapai 354 miliar batang, maka saya berasumsi untuk memenuhi kekurangan 10% dari target penerimaan cukai rokok, volume produksi tahun 2015 bisa mencapai 390 miliar batang atau bertambah 36 miliar batang.
Bapak Menteri yang saya hormati, asumsi kenaikan produksi rokok yang bertambah 36 miliar batang tentu harus dibarengi dengan jumlah para perokok di Indonesia. Untuk itu saya mengajukan usulan kepada Pak Menteri agar Kementrian yang Bapak pimpin menggalakan "Program Wajib Merokok" dilingkungan pegawai Kementrian Keuangan sebagai upaya memenuhi target penerimaan cukai rokok tahun 2015.
Walaupun jumlahnya saya yakin masih jauh dari pemenuhan target, saya berharap program tersebut dapat dicontoh oleh kementrian yang lain dan diikuti oleh segenap masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dalam memenuhi anggaran negara dari pendapatan cukai rokok.
Apakah usulan saya dapat diterima?, saya yakin 100% sebelum ditolak oleh Pejabat dan Pegawai di Kementrian Keuangan tentu hati nurani Pak Menteri sudah menolaknya. Karena alasan rokok dapat merugikan kesehatan yang meningkatkan resiko sakit sampai kematian bagi para perokoknya. Tentu Pak Menteri tidak menghendaki resiko tersebut dialami oleh para pegawai dilingkungan Kementrian Keuangan.
Untuk itu saya berharap Pak Menteri menggunakan cara yang lain selain menaikan jumlah produksi rokok dalam memenuhi target penerimaan cukai rokok. Karena dengan kenaikan jumlah produksi rokok tentu para perusahaan produsen rokok akan gencar memasarkan rokok yang berdampak pada bertambahnya para perokok di negeri yang kita cintai ini. Dengan bertambahnya para perokok tentu resiko beban biaya kesehatan yang harus ditanggung pemerintah akan semakin tinggi. Terlebih bahaya ini akan mengancam generasi muda sebagai pangsa pasar yang paling prospektif.
Demikianlah surat saya, saya memohon maaf bila ada kesalahan dan kekeliruan. Saya berdoa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa agar Pak Menteri selalu diberikan kesahatan dan kekuatan dalam memangku amanah mengelola keuangan negara yang kita cintai ini.
Hormat saya
Irfan Noviandana
http://m.kompasiana.com/post/read/70...djonegoro.html
"Galakan Saja Wajib Merokok Di Kementrian Keuangan"
Bapak Menteri yang terhormat, perkenalkan nama saya Irfan Noviandana. Mohon maaf sebelumnya jika judul surat ini terkesan tidak sopan dan izinkan saya mengutarakan beberapa hal terkait dengan kebijakan Kementrian Keuangan dalam APBN Perubahan tahun 2015 yang menyangkut soal Cukai Rokok.
Beberapa hari yang lalu Badan Anggaran DPR telah mengetok palu postur sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.
Dari informasi yang saya terima, Pemerintah mentargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 141,7 triliun dalam APBN-P 2015. Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan cukai rokok tahun 2014 sebesar Rp 112 triliun, maka kenaikan target cukai rokok tahun 2015 sebesar 26,5 persen.
Jika kita lihat Rancangan APBN tahun 2015 :
Pendapatan cukai dalam RAPBN 2015 ditargetkan mencapai sebesar Rp 125.946,3 miliar, terdiri atas cukai hasil tembakau sebesar Rp 119.757,2 miliar, cukai EA sebesar Rp 165,5 miliar, dan cukai MMEA sebesar Rp 6.023,6 miliar. Bila dibandingkan dengan target dalam APBNP tahun 2014, pendapatan cukai meningkat 7,2 persen. Faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan pendapatan cukai yaitu: (1) kenaikan volume produksi rokok; (2) kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan harga dasar barang kena cukai; serta (3) extra effort dalam pemberantasan cukai ilegal.
Maka untuk memenuhi target penerimaan cukai yang disetujui dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 141,7 triliun, upaya pemerintah untuk memenuhi target penerimaan cukai rokok. Pemerintah menaikannya melalui beberapa faktor :
(1) kenaikan volume produksi rokok;
(2) kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau dan harga dasar barang kena cukai;
(3) extra effort dalam pemberantasan cukai ilegal.
Jika kita lihat kenaikan cukai rokok sebelumnya, Menteri Keuangan Bapak Chatib Basri yang belum lama menandatangani Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang tarif cukai yang berlaku mulai 1 Januari 2015 sebesar 8,72 persen.
Sementara dalam salahsatu surat kabar elektronik, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi mengatakan akan menaikan lagi cukai rokok pada bulan Juli atau Agustus tahun 2015 dengan besaran yang dipastikan lebih kecil dari sebelumnya sebesar 8,72 persen. Jika diasumsikan besaran kenaikan cukai tersebut 7% saja, maka total kenaikan cukai dari RAPBN tahun 2015 sebesar 15,72%. Pemerintah masih kurang sekitar 10 persen lebih untuk memenuhi target penerimaan cukai dalam APBN-P tahun 2015.
Jika saya baca dari RAPBN tahun 2015 dalam memenuhi target penerimaan cukai. Selain faktor kenaikan cukai rokok dalam memenuhi target tersebut, pemerintah akan meningkatkan volume produksi rokok dan extra effort dalam pemberantasan cukai ilegal. Untuk extra effort kita kesampingkan dulu karena angkanya yang tidak terlalu signifikan. Maka kami berasumsi Pemerintah akan mendorong kenaikan volume produksi rokok untuk memenuhi target penerimaan cukai.
Jika produksi tahun 2014 rokok mencapai 354 miliar batang, maka saya berasumsi untuk memenuhi kekurangan 10% dari target penerimaan cukai rokok, volume produksi tahun 2015 bisa mencapai 390 miliar batang atau bertambah 36 miliar batang.
Bapak Menteri yang saya hormati, asumsi kenaikan produksi rokok yang bertambah 36 miliar batang tentu harus dibarengi dengan jumlah para perokok di Indonesia. Untuk itu saya mengajukan usulan kepada Pak Menteri agar Kementrian yang Bapak pimpin menggalakan "Program Wajib Merokok" dilingkungan pegawai Kementrian Keuangan sebagai upaya memenuhi target penerimaan cukai rokok tahun 2015.
Walaupun jumlahnya saya yakin masih jauh dari pemenuhan target, saya berharap program tersebut dapat dicontoh oleh kementrian yang lain dan diikuti oleh segenap masyarakat Indonesia untuk berperan aktif dalam memenuhi anggaran negara dari pendapatan cukai rokok.
Apakah usulan saya dapat diterima?, saya yakin 100% sebelum ditolak oleh Pejabat dan Pegawai di Kementrian Keuangan tentu hati nurani Pak Menteri sudah menolaknya. Karena alasan rokok dapat merugikan kesehatan yang meningkatkan resiko sakit sampai kematian bagi para perokoknya. Tentu Pak Menteri tidak menghendaki resiko tersebut dialami oleh para pegawai dilingkungan Kementrian Keuangan.
Untuk itu saya berharap Pak Menteri menggunakan cara yang lain selain menaikan jumlah produksi rokok dalam memenuhi target penerimaan cukai rokok. Karena dengan kenaikan jumlah produksi rokok tentu para perusahaan produsen rokok akan gencar memasarkan rokok yang berdampak pada bertambahnya para perokok di negeri yang kita cintai ini. Dengan bertambahnya para perokok tentu resiko beban biaya kesehatan yang harus ditanggung pemerintah akan semakin tinggi. Terlebih bahaya ini akan mengancam generasi muda sebagai pangsa pasar yang paling prospektif.
Demikianlah surat saya, saya memohon maaf bila ada kesalahan dan kekeliruan. Saya berdoa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa agar Pak Menteri selalu diberikan kesahatan dan kekuatan dalam memangku amanah mengelola keuangan negara yang kita cintai ini.
Hormat saya
Irfan Noviandana
http://m.kompasiana.com/post/read/70...djonegoro.html
0
2.1K
7
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
1.3MThread•104.3KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya