Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

NggatheliKoenAvatar border
TS
NggatheliKoen
Lebay, Menteri Jokowi Buat Aturan Sebut Presiden
JUM'AT, 06 FEBRUARI 2015 | 09:07 WIB

Lebay, Menteri Jokowi Buat Aturan Sebut Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Siti Zuhro, menilai Kementerian Dalam Negeri berlebihan alias lebay dalam mengeluarkan surat edaran soal penyebutan nama Presiden Joko Widodo. Menurut dia, Kemendagri seharusnya memikirkan soal jalannya pemerintahan daerah, bukan mengurusi nama.

"Apa relevansinya, urgensinya, dan signifikansinya? Sebaiknya Kemendagri tak usah lebay," kata Siti saat dihubungi, Jumat, 6 Februari 2015.

Siti menuturkan konstitusi memang tak mengatur penyebutan nama presiden. Di dalam konstitusi, hanya diatur penegasan bahwa presiden adalah pemegang otoritas tertinggi, meskipun negara menganut sistem otonomi daerah.

Pada 26 Januari 2015, Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang diteken Sekretaris Jenderal Yuswandi Temenggung. Isinya, "Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Indonesia pada saat pertemuan Bapak Presiden Republik Indonesia dengan para bupati sewilayah Pulau Sumatera pada hari Kamis, 22 Januari 2015, bertempat di Istana Kepresidenan Bogor." 

"Bersama ini disampaikan bahwa untuk keseragaman dalam penyebutan nama dan jabatan Bapak Presiden Republik Indonesia pada saat acara resmi kenegaraan maupun kunjungan kerja di provinsi, kabupaten, dan kota, penyebutannya sebagai berikut: YANG TERHORMAT, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, BAPAK JOKOWI."

http://m.tempo.co/read/news/2015/02/...ce=twitterfeed

Kek jokowi ada gunanya aja buat rakyat emoticon-Cape d...
0
4.9K
67
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.