Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ddmepvAvatar border
TS
ddmepv
Chatting Mesra, Istri Dilaporkan Suami dengan UU ITE
Jakarta - Wisni Yetty (47), kini duduk di kursi pesakitan. Ia terancam enam tahun penjara gara-gara dituduh chatting mesra dengan temannya saat ia masih duduk di bangku SMP. Suaminya melaporkan ke polisi. Wisni diadili dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wisni membantah telah melakukan apa yang dituduhkan.

Peristiwa itu terjadi pada 2011 silam. Wisni menjalin komunikasi dengan Nugraha, teman masa kecilnya. Wisni berada di Bandung, Nugraha di Padang, Sumatera Barat. Mereka berkomunikasi melalui chatting di facebook.

Chatting Wisni dan Nugraha diketahui suaminya, Haska Etika. Ia diam-diam 'membobol' Facebook istrinya pada Oktober 2011. Pada 2013, Haska menggugat cerai Wisni. Ketika dalam proses perceraian, tahun yang sama Wisni melaporkan suaminya karena KDRT. Kasus itu hingga kini masih P19.

Haska lalu melaporkan isi chatting Wisni pada Februari 2014 ke Polda Jabar dengan tuduhan mendistribusikan dan mentransmisikan kalimat atau bahasa yang bersifat asusila.

Wisni sempat ditahan sembilan hari di Polda Jabar, karena dituduh melarikan diri, saat ia pergi ke rumah orangtuanya di Padang.

Akhirnya ibu tiga anak ini mulai disidang sekitar November 2014. Ia didakwa pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Hari ini, Kamis (5/1/2015), digelar sidang kedelapan dengan pemeriksaan saksi di Ruang III PN Bandung, Jalan LRE Martadinata. Dua orang penyidik dari Polda Jabar dimintai keterangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja menanyakan kembali kronologi penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Jabar kepada saksi. Suharja menanyakan terkait pemeriksaan dan soal print out hasil chatting sebanyak 3 bundel yang menjadi barang bukti.

Menurut pengakuan saksi penyidik, saat itu pihaknya mendapatkan 3 bundel bukti percakapan di Facebook itu dari pelapor pada saat melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar.

"Tiga bukti dokumen berupa hasil print out itu didapat dari Haji Aska (Haska Etika-pelapor). Ketika nanya apakah itu sesuai dengan hasil percakapan, beliau mengatakan iya namun yang aslinya sudah dibakar. Sebelum dibakar difotokopi terlebih dahulu," ujar salah seorang saksi.

Sementara itu dari pihak Penasehat Hukum terdakwa yakni Suryantara juga ikut mencecar saksi dengan sejumlah pertanyaan. Pihaknya mempertanyakan terkait bundelan hasil print out percakapan.

"Berapa jumlah lembar hasil print out tersebut?" tanya Kuasa Hukum. Saksi menjawab sekitar lebih dari 300 halaman. Suryantara kemudian menunjukkan kepada majelis hakim bahwa menurut keterangan salah satu saksi, jumlah kertas hasil print out tersebut hanya 200 lembar.

Menurut kuasa hukum Wisni yang lainnya, Rusdi Arlond, dari hasil digital forensik, kata-kata mesra atau tidak senonoh yang dituduhkan tidak terbukti. "Klien saya hanya curhat tentang masalah KDRT yang dialaminya kepada temannya. Klien saya tidak mengakui adanya percakapan asusila itu, dan tidak terbukti dari digital forensik," katanya usai sidang.

Sementara itu dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Saptono dan dua Hakim anggota yakni Janverson Sinaga dan Barita Lumban Gaol itu juga mempertanyakan salah satu tersangka lain yang tidak dihadirkan di persidangan. Tersangka lainnya yakni Nugraha yang merupakan lawan chatting Wisni di dalam Facebook tersebut.
"Ini kan Nugraha statusnya ini tersangka ditulis di sini. Kenapa dia tidak ada di sini? Kan perbuatan ini dilakukan dua orang, Ibu Wisni dan Nugraha ini. Mengapa mereka tidak dipertemukan di sini?" tanya majelis hakim keheranan.

Jaksa kemudian menjawab bahwa Nugraha belum bisa dihadirkan sebagai seorang terdakwa karena pada saat pemeriksaan berkas kasus ini Nugraha dalam kondisi sakit.

"Yang bersangkutan belum karena saat itu kondisinya sakit stroke," jawab Jaksa.

Hakim juga mempertanyakan mengapa Nugraha tidak ditahan di Bandung saja untuk memperlancar proses hukum atas kasus ini.

"Nugraha dalam berkas ini jadi tersangka, kenapa tidak dipanggil? Kenapa tidak dipertemukan dalam persidangan? Bagaimana ini," kata Hakim Janverson.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
detik

Hati-hati para istri.
JWaspadalah kala chatting.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
3.8K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.