WARTA KOTA, GAMBIR - Terkait juru parkir meter yang berada wilayah Sabang, Menteng, Jakarta Pusat, belum digaji dua kali UMP (Upah Minimum Provinsi), Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga, mengakuinya.
Menurut Sunardi, memang saat ini, petugas parkir tersebut, belum digaji dua kali UMP. Namun, sudah diberikan gaji sesuai haknya masing-masing.
"Memang belum kami berikan dua kali UMP, karena ini masih baru diberlakukan. Pendapatan operator parkir meter juga masih belum terlalu banyak," kata Sunardi kepada Warta Kota, Kamis (5/2).
Apalagi, lanjutnya, jumlah petugas parkir di kawasan tersebut, mencapai 40 orang.
"Tapi kami tetap akan mengarah ke sana. Nantinya, akan tetap diberikan dua kali UMP," katanya.
Bohong
Dengan pengakuan Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sunardi Sinaga itu berarti pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya bohong.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta juru parkir meter untuk bekerja sebaik mungkin. Salah satunya dengan tidak lagi meminta uang tip kepada pengendara yang parkir.
Menurut Ahok, apalagi petugas itu, juga telah diberi gaji sebesar dua kali dari UMP (Upah Minimum Provinsi), yaitu Rp 2,7 juta per bulan.
"Sudah saya kasih dua kali UMP. Kalau dia (petugas parkir meter -red) terima tip langsung saya pecat," katanya.
Sumur