Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bagasfariscaAvatar border
TS
bagasfarisca
Mantan Penasihat Desak KPK Bentuk Komite Etik Abraham Samad


Sumber: http://news.metrotvnews.com/read/201...-abraham-samad

Metrotvnews.com, Jakarta: Serangan terhadap Ketua KPK Abraham Samad semakin intens. Salah satunya tudingan bahwa Samad melobi partai politik untuk mewujudkan ambisinya menjadi calon wakil presiden.

Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua meminta KPK segera membentuk komite etik untuk mengusut dugaan lobi politik dan sejumlah tudingan lain yang dialamatkan ke Samad. Menurutnya, KPK harus mengklairifkasi berbagai tuduhan tersebut.

"Penting sekali. Karena itu, sejak sebelum pilpres yang lalu saya sudah mengusulkan pembentukan Komite Etik untuk memeriksa hal tersebut," ujar Abdullah saat dihubungi, Kamis (5/2/2015).

Abdullah mengakui, wacana lobi politik untuk pencawapresan sudah ramai sebelum pilpres. Apalagi saat ini, kabar pertemuan Abraham dengan Plt Sektretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto juga sudah mulai terbuka ke publik. Abdullah mengaku, sulit membantah jika melihat penjelasan gambar yang diperlihatkan.

Dia pun mengaku pengawas internal KPK harus segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk mengusut dugaan lobby ini. "Saya sudah dorong supaya PI proaktif melakukan pulbaket. Mudah-mudahan, PI cepat melakukan tugasnya," imbuh dia.

Di sisi lain, Abdullah juga meminta elite parpol khususnya PDI Perjuangan yang memiliki bukti, segera melaporkan ke PI atau pengaduan masyarakat terkait lobi ini. Pelaporan bisa mempercepat dibentuknya Komite Etik.

"Agar segala isu, intrik dan rekayasa politik yang dilakukan para koruptor terhadap lembaga penegak hukum, khususnya KPK, cepat selesai," tambah dia.

Lantas, bagaimana jika Samad ternyata benar terlibat dalam politik? Abdullah dengan tegas menyebut, Abraham harus diberhentikan.

"Kalau terbukti ada pelanggaran kode etik, komite etik dapat menjatuhkan hukuman berupa usulan pemberhentian. Karena ini sudah merupakan pelanggaran kode etik yang kedua kali. Kalau ada unsur pidana, bukan ditangani Komite Etik, tetapi oleh Deputi Penindakan. Kalau terbukti bersalah, dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun," tegas Abdullah.
KRI

Dukung Pembentukan Komite Etik untuk KPK yang lebih baik dan bersih dari kepentingan politik emoticon-Blue Guy Peace
0
2.3K
51
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.4KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.