Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
[Breaking News] Pengakuan Lengkap Mantan Ketua MK (Akil Mochtar) Dalam Kasus BW

ilustrasi

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, membenarkan adanya pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. Pertemuan itu terkait dengan sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi.

"Dalam pembelaan tanggal 23 Juni 2014 di perkara saya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sudah diungkapkan melalui pledoi," kata Akil usai diperiksa oleh penyidik di Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Februari 2015. "Itu ada pertemuan saya dengan BW."

Pada nota pembelaan itu, Akil menyebut Bambang pernah meminta pertolongan agar klien yang dibelanya dimenangkan Mahkamah. Ketika itu, pada 2010, Akil masih hakim konsitusi dan Bambang pengacara. Bambang sedang membela pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.

Akil mengatakan pertemuannya dengan Bambang terjadi di mobilnya. Saat itu, kata Akil, Bambang menumpang mobilnya. "Dia mau pulang ke Depok, saya antar sampai Pasar Minggu," kata Akil. Selama perjalanan, ucap Akil, dia dan Bambang membahas sengketa pilkada yang tengah ditangani MK. "Tapi tidak ada transaksi."

Atas dasar pertemuan itu, Sugianto Sabran, calon bupati yang kalah dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat, melaporkan Bambang ke Bareskrim. Bambang pun ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Januari 2015 dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.

Bambang dijerat dengan Pasal 242 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia itu terancam hukuman penjara tujuh tahun. Senin kemarin, dia diperiksa penyidik untuk yang kedua kalinya. Bambang sudah membantah tudingan Akil.

Ketika Akil, yang tiba di KPK pukul 23.43 WIB, itu mengaku ditanya sekitar 20 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim. Menurut terpidana seumur hidup dalam kasus koruspi di MK ini, pemeriksaannya sebagai saksi kali ini tidak istimewa. "Ya, biasa saja diperiksa sebagai saksi," katanya.

Penetapan tersangka Bambang, oleh banyak kalangan, terutama oleh para pegiat antikorupsi dan hak asasi manusia, dinilai sebagai upaya balas dendam polisi karena sebelumnya KPK menetapkan calon Kepala Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

http://www.tempo.co/read/news/2015/0...us-Bambang-KPK

Kita serahkan saja prosesnya (kepada pihak yang berwenang).., ini kan persoalan hukum (jadi) diselesaikannya (ya) di pengadilan. Biar nanti hakim yang membuktikan (apakah sangkaan terhadap Pak BW ini benar atau tidak).., gitu aja saya kira (daripada ruwet). Biasa biasa aja.., proses hukum kok (ini), ndak masalah.



===UPDATE BERITA===


Quote:
Diubah oleh Joko.Wi 05-02-2015 02:08
nona212
nona212 memberi reputasi
1
19.9K
183
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.