Quote:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika tidak, kata Yasonna, KPK akan lumpuh.
"Apalagi, jika kita melihat undang-undang, seharusnya Bambang Widjojanto (Wakil Ketua KPK) sudah dinonaktifkan, lalu dengar-dengar Abraham Samad (Ketua KPK) juga akan menyusul. Jadi tinggal tersisa dua," kata Yasonna di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2015.
Menurut Yasonna, saat ini Presiden Jokowi harus melakukan pendinginan supaya kondisi di tengah masyarakat tidak memanas. Yasonna mengatakan, jika Perpu diterbitkan, Jokowi sekaligus menunjuk pelaksana tugas pimpinan KPK.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemerintah kemungkinan akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang mengenai penunjukan langsung pimpinan KPK jika mayoritas pimpinan ditetapkan menjadi tersangka.
Setelah Bambang ditetapkan menjadi tersangka, Kepala Badan Reserse Kriminal Inspektur Jenderal Budi Waseso mengatakan pihaknya akan segera memanggil Abraham terkait dengan pertemuannya dengan politikus PDIP di apartemen, seperti yang diungkapkan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
SUMBER
AYO DUKUNG JOKOWI UNTUK SELAMATKAN KPK
#SaveJOKOWI
#SaveKPK
#BersihkanPOLRI
#PecatJenderalKorup
![I Love Indonesia emoticon-I Love Indonesia](https://s.kaskus.id/images/smilies/smilies_fb5ly1xu2wka.gif)