• Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • [ask] Perbedaan sangsi hukum utk pelanggaran dengan dan tanpa notaris

wapt49Avatar border
TS
wapt49
[ask] Perbedaan sangsi hukum utk pelanggaran dengan dan tanpa notaris
Gan,

Saya awam banget soal hukum nih. Perbedaan sangsi hukum untuk pelanggaran terhadap perjanjian dengan notaris atau tanpa notaris apa ya?
Contoh :
Apa sangsi orang yang melanggar PPJB (tanpa notaris)?
Apa sangsi orang yang melanggar hukum utang piutang diatas notaris?

Terimakasih
0
2.9K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.