- Beranda
- Melek Hukum
[ask] Perbedaan sangsi hukum utk pelanggaran dengan dan tanpa notaris
...
![wapt49](https://s.kaskus.id/user/avatar/2011/04/21/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
wapt49
[ask] Perbedaan sangsi hukum utk pelanggaran dengan dan tanpa notaris
Gan,
Saya awam banget soal hukum nih. Perbedaan sangsi hukum untuk pelanggaran terhadap perjanjian dengan notaris atau tanpa notaris apa ya?
Contoh :
Apa sangsi orang yang melanggar PPJB (tanpa notaris)?
Apa sangsi orang yang melanggar hukum utang piutang diatas notaris?
Terimakasih
Saya awam banget soal hukum nih. Perbedaan sangsi hukum untuk pelanggaran terhadap perjanjian dengan notaris atau tanpa notaris apa ya?
Contoh :
Apa sangsi orang yang melanggar PPJB (tanpa notaris)?
Apa sangsi orang yang melanggar hukum utang piutang diatas notaris?
Terimakasih
0
2.9K
10
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Melek Hukum](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-594.png)
Melek Hukum
7.6KThread•2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya