Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Melek Hukum
  • [ask] Perbedaan sangsi hukum utk pelanggaran dengan dan tanpa notaris

wapt49Avatar border
TS
wapt49
[ask] Perbedaan sangsi hukum utk pelanggaran dengan dan tanpa notaris
Gan,

Saya awam banget soal hukum nih. Perbedaan sangsi hukum untuk pelanggaran terhadap perjanjian dengan notaris atau tanpa notaris apa ya?
Contoh :
Apa sangsi orang yang melanggar PPJB (tanpa notaris)?
Apa sangsi orang yang melanggar hukum utang piutang diatas notaris?

Terimakasih
0
2.9K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.