Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

hamizan77Avatar border
TS
hamizan77
Minuman Beralkohol Dilarang Di Minimarket, Kemenperin: Minuman Oplosan Akan Meningkat
Jakarta - Larangan penjualan bir di minimarket dikhawatirkan memicu peredaran minuman beralkohol (minol) oplosan alias ilegal. Aturan yang dikeluarkan oleh kementerian perdagangan (kemendag) ini mendapat tanggapan pihak kementerian perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto menuturkan, pihak ‎kemenperin belum pernah diajak berbicara dan berdiskusi mengenai hal ini dengan pihak kemendag.

"Saya belum pernah diajak berbicara mengenai itu," tutur Panggah ditemui di kantornya, Jalan Gatot Subroto, Senin (2/2/2015).

Panggah menilai, bila alasan aturan ini adalah mengurangi potensi tindak kriminal akibat alkohol, menurutnya yang lebih berbahaya justru adalah miras oplosan. Bir yang dijual di minimarket menurutnya bukanlah persoalan.

"Minimarket sebenarnya nggak masalah sebetulnya, daripada nanti dia oplosan. Sebenarnya yang harus dikontrol oplosan. Jadi oplosan bisa meningkat. Mengatasi peredaran. Sebenarnya oplosan yang harus dikontrol jangan yang di minimarketnya. Percuma di situ yang disediakan tapi oplosannya meningkat," tegas Panggah.

Selain itu, bila aturan ini efektif diberlakukan, otomatis menurutnya akan terjadi penurunan penjualan bir di dalam negeri. "Aturan itu akan mengurangi sales 20%, per tahun. Konsumsi di minimarket 20%, sekitar itu," tutur Panggah.

Ia mengatakan, akan berkomunikasi dengan pihak kemendag terkait aturan ini, juga dengan para pelaku industri juga pedagang. "Saya komunikasi terus," tutupnya.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Salah satu hal yang diatur adalah terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar di bawah 5% atau jenis bir.

Pengecer minuman beralkohol seperti minimarket diberi waktu paling lambat 3 bulan untuk menarik stok bir mereka, terhitung sejak 16 Januari 2015. Sementara penjualan minuman beralkohol di restoran, kafe, dan rumah makan harus diminum langsung di tempat alias tak boleh dibawa pulang.

http://m.detik.com/finance/read/2015/02/02/141404/2820982/4/

Kabinet paling tedjo yg pernah ada. Yg satu bilang melarang, yg satu keberatan dan bilang gak pernah diajak berunding
Diubah oleh hamizan77 03-02-2015 04:32
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
4.2K
82
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.8KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.