Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AleevaldyAvatar border
TS
Aleevaldy
Buat agan-agan yang suka Broadcast info nggak jelas di BBM
hello epribodi, apa kabar kalian? pasti nya baek semua kan. Alhamdullilah syukur kalau begitu.

ane cuma mau ngasih sekedar berbagi info buat agan-agan yang suka bc atau nerima bc nggak jelas.
emoticon-Cool


Menurut Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
menyatakan bahwa :
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).


KETENTUAN PIDANA
Pasal 45 ayat 2
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).



bisa kena pidana gan emoticon-Takut
dari pada duit nya buat bayar denda, mending buat ajak jalan melody JKT48 gan emoticon-Ngakak
Spoiler for MELODY JKT48:

Sumur nya gan
Diubah oleh Aleevaldy 02-02-2015 04:16
0
6.9K
92
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.