Untuk agan sista yang concern soal pelecehan seksual di tempat kerja, nih ane share artikel cakep dari web Soul of Jakarta (
http://soulofjakarta.com/index.php?m...=5&id=NDU2Ng== ) silahkan dibaca-baca gan
Quote:
Jakarta -
Ada banyak kasus yang memperlihatkan bahwa kantor atau tempat kerja juga bisa menjadi tempat terjadinya pelecehan seksual. Secara umum yang dimaksud dengan pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi atau mengarah kepada hal-hal seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran sehingga menimbulkan reaksi negatif seperti malu, marah, benci, tersinggung, dan sebagainya pada diri individu yang menjadi korban pelecehan tersebut. Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, yakni meliputi: main mata, siulan nakal, komentar berkonotasi seks atau gender, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual hingga rudapaksaan. Pelecehan seksual bisa terjadi dimana saja dan kapan saja. Meskipun pada umumnya para korban pelecehan seksual adalah kaum wanita, namun hal ini tidak berarti bahwa kaum pria kebal (tidak pernah mengalami) terhadap pelecehan seksual.
Dari definisi umum tersebut maka pelecehan seksual di kantor dapat diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, dan penolakan atau penerimaan korban atas perilaku tersebut dijadikan sebagai bahan pertimbangan baik secara implisit maupun ekplisit dalam membuat keputusan menyangkut karir atau pekerjaannya, mengganggu ketenangan bekerja, mengintimidasi, dan menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak nyaman bagi si korban. Pelecehan seksual di tempat kerja juga termasuk melakukan diskriminasi gender dalam hal promosi, gaji atau pemberian tugas dan tanggungjawab.
Lalu bagaimana jika sobat atau ada teman yang merasa dilecehkan di tempat kerja?
Pelecehan seksual adalah termasuk ke dalam kejahatan terhadap kesusilaan yang diatur dalam Pasal 294 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Hal ini juga terdapat dalam Pasal 86 ayat (1) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) diatur bahwa pekerja berhak atas perlindungan atas moral dan kesusilaan.
Sesuai ketentuan Pasal 294 ayat (2) KUHP, pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya diancam dengan pidana penjara selama 7 tahun! Namun, saat sobat melaporkan perbuatan pidana tersebut setidaknya sobat harus menyiapkan bukti-bukti, antara lain saksi-saksi atau visum et repertum yang dapat mendukung laporan sobat untuk kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Polri.
semoga bermanfaat!
Quote: