Kaskus

News

inlandersajaAvatar border
TS
inlandersaja
Ormas Islam Sesalkan Aturan Legal Penjualan Minuman Beralkohol
Ketua Dewan Syuro FPI, Misbahul Anam, Sabtu (31/1/1), menyebut aturan Menteri Perdagangan tentang pelarangan menjual minuman beralkohol yang kini beredar belum lengkap. Ia beralasan, aturan itu berarti masih membolehkan penjualan minuman beralkohol di supermarket, ritel, hotel dan resto.

Dirinya menjelaskan, aturan di dalam muslim menjelaskan minuman beralkohol yakni Ummmul Khabaits (induk kejahatan), berapapun kadarnya dan dimanapun lokasinya tetap haram tidak boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan.

“Kalau ngeluarin peraturan jangan setengah-setengah. Karena dalam Islam keharaman miras sudah final dan ini bukan masalah furu’ (cabang) tapi ushul (pokok),” terang Anam dalam pesan singkatnya di Jakarta.

Ia beralasan, Indonesia merupakan negara yang menyebut dalam berketuhanan yang maha esa. Artinya, tiap kebijakan itu harus berdasarkan nilai-nilai ketuhanan.

“Tolong tanyakan sama Mendag. Tuhan yang mana dan tuhan agama apa yang memperbolehkan miras?” imbuh Anam.

SUMBER

WAKWAW... emoticon-I Love Indonesia (S) Ormas Islam Sesalkan Aturan Legal Penjualan Minuman Beralkohol
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
2.2K
19
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
691.4KThread1Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2025 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.