Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silverlightAvatar border
TS
silverlight
[Ahok Ngamuk Lagi] Bus Tingkat Buatan Mercedes Tidak Bisa Operasi di Jakarta
Bus Tingkat Buatan Mercedes Tidak Bisa Operasi di Jakarta

sumur

Sabtu, 31 Januari 2015 — 8:00 WIB

JAKARTA (Pos Kota) – Lima bus tingkat bus sumbangan Tahir Foundation tidak bisa beroperasi. Pasalnya angkutan yang sedianya dimanfaatkan sebagai sarana transportasi gratis alternatif warga dituding tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur pemerintah.

Sontak hal itu membuat geram, Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama. Hal tersebut baru diketahui orang nomor satu di ibukota tersebut usai bertemu dengan Direktur Jenderal Perhubungan Kementerian Perhubungan Djoko Sasono.

“Sumbangan bus Mercedes, dia bilang sumbangan itu tidak sesuai spesifikasi. Masa Mercedes Benz bikin enggak sesuai spesifikasi, terus yang Weichai (bus buatan Cina) itu sesuai spesifikasi,” ungkapnya di Balaikota, Jumat (30/1).

Dia menambahkan, lima bus Mercedes itu dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam PP, berat sebuah bus harus di atas 24 ton, sedangkan, Mercedes beratnya 18 ton.

“Lebih ringan makin baik dong. Dia (Dirjenhub Darat Kemenhub) bilang karena enggak sesuai PP,” tegasnya.

Karenanya pria yang akrab disapa Ahok inipun mempertanyakan kenapa sebuah PP dibuat untuk menghambat seseorang memberikan bantuan kepada pemerintah. Misalnya contoh dia katakan sebenarnya bus itu enggak boleh pakai chasis truk. “Saya tanya Kopami, Kopaja pakai chasis truk bukan? Iya. Itu kan soal keamanan dan kenyamanan,” tambah Ahok.

‎Suami Veronica Tan ini menegaskan, kalau menyesuaikan PP maka semua truk semen di Jakarta tidak ada yang sesuai PP. Begitu pula dengan truk kontainer. Oleh karena itu Pemprov DKI Jakarta harus duduk bersama untuk membahas permasalahan ini bersama Kementerian Perhubungan.(Guruh)



Padahal bus nya bagus loh emoticon-Smilie
Ga usah marah hok, ini kan PP nya kemenhub, kalo dilawan berarti ente melanggar peraturan dan konstitusi dong? emoticon-Big Grin
0
3K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.