barang.kaliAvatar border
TS
barang.kali
[Penjahat Bela Penjahat] Advokat minta anggota KPK gadungan jadi saksi kasus BG
Merdeka.com - Kubu Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan lantaran tidak terima dengan status tersangka rekening gendut seperti yang dituduhkan KPK. Divisi Hukum Polri yang dipimpin Ketua Tim Hukum Irjen Moechgiarto juga sudah memasukkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 19 Januari lalu.

Namun hari ini, (27/1), seorang advokat dari Perhimpunan Gerakan Advokasi Anti Suap (Pegas), Fredrich Yunadi, yang mengaku-ngaku mewakili Budi Gunawan, menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Jakarta Selatan.

Kepada wartawan, dia bakal menghadirkan saksi bernama Midun, yang diklaim mengetahui kebobrokan internal KPK. Dia juga mengaku kuasa hukum dari Midun. Lucunya, menurut catatan merdeka.com, Midun adalah anggota KPK gadungan yang sejak Oktober 2014 dibui karena kasus penipuan.

"Saya hanya akan meminta bantuan Midun untuk membongkar permainan di KPK. Saya mendukung KPK, tapi kita ingin membersihkan oknum-oknum di dalamnya. Midun punya bukti otentik. Biar yang bersangkutan yang buka. Karena yang melihat dan mendengarkan langsung itu ya Midun," kata Fredrich di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1).

Fredrich sendiri tak menjelaskan apakah kasus Midun sudah diputus apa belum. Termasuk di mana Midun saat ini ditahan.

"Saya sudah mengajukan permohonan ke majelis hakim supaya Midun ini diperkenankan menengahi kasus KPK-Polri ini. Karena Midun ini mengetahui permasalahan di KPK yang sebenarnya," katanya menambahkan.

Fredrich yang juga pernah menjadi kuasa hukum Susno Duadji dan Djoko Susilo, membantah jika disebut mencari momen dengan mengangkat masalah ini, di tengah-tengah kisruh KPK-Polri.

Fredrich menegaskan bahwa semua ini hanya kebetulan saja terjadi dalam waktu yang bersamaan. Dia tampak sangat membela Midun yang merupakan tersangka kasus penipuan, untuk bisa diperbolehkan bersaksi jika praperadilan kasus Budi Gunawan digelar.

Dia juga sangat yakin bahwa Midun adalah korban dari kriminalisasi oknum di dalam KPK, yang menengarai bahwa Midun banyak mengetahui permasalahan di lembaga tersebut.

"Iya, saya kuasa hukum BG. Tapi tidak ada hubungannya. Saya kan dulu kuasa hukumnya Pak Djoko Susilo dan Pak Susno juga, jadi ini kebetulan saja," kata Fredrich.

"Si Midun itu deliknya korban, dia itu lurus. Dia beberapa kali ingin menyampaikan permasalahan yang ada di KPK, tapi kepada siapa. KPK ini bagai malaikat kan, siapa juga pasti takut kepada KPK."

Diketahui pada Oktober 2014, aparat Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua penipu yang mengaku sebagai penyidik KPK. Mereka adalah Midun, dan Kalid alias K, yang merupakan anggota LSM Gerakan Penyelamat Harta Kekayaan Negara (GPHKN).

Polisi meringkus dua penjahat kasus penipuan itu, setelah mereka berhasil menggasak uang Rp 8 juta dan USD 20 ribu milik Y, alias Yoga, yang merupakan saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Perumahan Daerah Tertinggal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sumber

Sesama penjahat harus saling bantu... siapa lagi yang bisa bantu kalaiu bukan sesama penjahat... iiya gak emoticon-Angkat Beer
0
2K
12
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.4KThread40.6KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.