Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Rachmat Yasin Akhirnya Ditahbiskan Sebagai Koruptor Setelah Tarik Ulur Statusnya

berantasrasuahAvatar border
TS
berantasrasuah
Rachmat Yasin Akhirnya Ditahbiskan Sebagai Koruptor Setelah Tarik Ulur Statusnya


Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 131.32-51 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Bupati Bogor, Rahmat Yasin kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi. Penyerahan SK ini diselenggarakan di Gedung Sate, Senin (26/1/2015).

"Kita sudah serahkan SK tersebut ke DPRD Kabupaten Bogor, ini hanya penegasan saja untuk pemberhentian Bupati Bogor," jelas Heryawan kepada wartawan di Gedung Sate, Senin.

Dikatakannya, SK tersebut ditetapkan menyusul Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung No. 87/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Bdg tanggal 27 November 2014, menyatakan Rahmat Yasin terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Rahmat Yasin dijatuhi pidana penjara selama lima tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta.

"SK ini juga menujuk Nurhayanti yang juga Wakil Bupati Bogor masa jabatan 2013-2018 sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Bupati Bogor sampai dilantiknya Bupati Bogor sisa masa jabatan tahun 2013-2018," katanya.

Dengan berlakukannya keputusan tersebut, lanjutnya, Keputusan Mendagri No. 131.32-4652 Tahun 2014 Tanggal 25 November 2014 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bogor Provinsi Jawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam hal itu Gubernur berharap semua pihak dapat memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya pada masyarakat untuk dapat menjaga stabilitas politik dan keamanan di Kabupaten Bogor.

“Selanjutnya saya ucapkan selamat bekerja, semoga dapat menjalankan visi dan misi Kabupaten Bogor,” katanya.

Sementara itu Ade Ruhandi ketua DPRD Kabupaten Bogor mengatakan, pihaknya telah menerima SK mendagri tentang penghentian bupati bogor.
"Ini surat dari kemendagri melalui gubernur ditujukan ke DPRD, tapi belum dibuka. Nanti hasilnya akan dirapatkan dengan pimpinan. Mekanismenya harus dibahas di pimpinan. Surat yang masuk tentunya kita proses, karena surat lama sudah dibahas di bamus kemarin, dibacakan di paripurna, pemberhentian dan pengangkatatan plt bu nurhayanti. Dan kemarin di rapat paripuran kita sudah sepakat dari unsur pimpinan dan ketua fraksi bahwa SK lama ada revisi maka kita sepakat dari rapat paripurna. Pandangan pandangan dari ketua fraksi, kalau ada revisi dari kemendagri tentu kami akan menyesuaikan sesuai dengan peraturan uu berlaku," paparnya.

Dikatakannya, untuk plt Bupati Bogor itu sudah di paripurnakan, sehingga nantinya berita acara akan dirapihkan dan akan dikrim kemendagri melalui gubernur.

"Lebih cepat lebih bagus, mudah mudahan cepat definitifnya. Setelah definitif itu bisa menunjuk langsung wakilnya, mau satu mau 2, yang penting tidak bertabrakan dengan aturan, yang penting maslahat bagi masyarakat di kab.bogor yang jumlah penduduknya mencapai 5,3 juta," katanya.

Sementara itu Nurhayanti mengatakan, penunjukan plt bupati bogor sudah di paripurnakan DPRD Kabupaten Bogor.

"Yang penting saya melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan yang ada, artinya pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, program dan target kinerja harus tercapai. Untuk pengukuhan nanti Dewan mengusulkan ke pak menteri melalui gubernur, kapan waktunya belum tahu," katanya.

http://m.galamedianews.com/bandung-raya/7759/mendagri-pecat-bupati-bogor-rahmat-yasin.html
0
847
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.