- Beranda
- Berita dan Politik
Nah Loh.. Mengapa hasil status Narkoba Christoper berbeda dgn sebelumnya... ??
...


TS
jokogendeng.
Nah Loh.. Mengapa hasil status Narkoba Christoper berbeda dgn sebelumnya... ??
Quote:
JAKARTA, KOMPAS.com — Christopher Daniel Sjarief (23), pengemudi Mitsubishi Outlander yang menyebabkan kecelakaan maut di Pondok Indah, negatif menggunakan narkoba. Padahal, sebelumnya pemuda kelahiran Singapura itu dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis lysergic acid diethylamide (LSD).
Mengapa berbeda?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menjelaskan, perbedaan tersebut dikarenakan pada awalnya Christopher membuat pengakuan di depan penyidik. Dalam pengakuan tersebut, Christopher mengatakan bahwa dia mengonsumsi narkoba.
"Namun, dengan adanya hasil tes urine dari BNN (Badan Narkotika Nasional) dan tes darah dari Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik) Polri, maka inilah yang digunakan oleh penyidik," kata Wahyu di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015).
Wahyu mengatakan, tersangka dapat membuat pengakuan apa saja, tetapi pengakuan bukanlah poin yang dinilai oleh penyidik. Pengakuan hanya digunakan untuk kesimpulan awal, tetapi tidak diperhitungkan ketika ada hasil tes resmi. [Baca: Christopher Negatif Narkoba, Insiden di Pondok Indah Murni Kecelakaan Lalu Lintas]
Terkait alasan Christopher membuat pengakuan bahwa dia menggunakan narkoba sebelumnya, Wahyu mengatakan, dia tidak mau menduga-duga.
"Tugas kami tidak menduga, tetapi menyajikan fakta. Faktanya, Christopher tidak menggunakan narkoba,"ucap Wahyu. Menurut dia, hasil Puslabfor Polri dan BNN untuk pemeriksaan urine dan darah sudah merupakan hasil final. Sebab, pemeriksaan urine dan darah ini sudah dilakukan bertahap-tahap.
Maka, polisi tidak berencana untuk melakukan pendalaman lagi terkait kasus narkoba Christopher.
Saat diminta konfirmasi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul pun mengakui hal tersebut. Kata dia, hasil dari BNN dan Puslabfor Polri adalah data yang digunakan oleh penyidik. Karena pemeriksaan dari BNN dan Puslabfor yang sudah didapatkan Christopher negatif menggunakan narkoba, maka dapat dikatakan kasus ini merupakan kecelakaan lalu lintas murni.
Tidak ada indikasi dengan Narkoba atau Zat lainnya. Maka, Christopher dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 22 Nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 Ayat 2 dan 4 juncto Pasal 312 dan Pasal 311 Ayat 2, 3, dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
http://megapolitan.kompas.com/read/2...an.Sebelumnya.
Quote:
Christopher dan Ali Negatif Narkoba, Polisi: Hasil Tes Nggak Bisa Bohong
Jakarta- Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul pernah menyatakan, menurut keterangan penyidik, Christopher dan Ali Riza positif menggunakan narkoba jenis Lysergic acid diethylamide atau LSD. Namun hasil tes BNN, keduanya dinyatakan negatif. Kenapa bisa?
"Itu pengakuannya mereka kan seperti itu pas hasil pemeriksaan awal. Tapi hasil tes menyatakan negatif," kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Martinus Sitompul saat dihubungi detikcom via telepon, Selasa (27/1/2015) malam.
"Hasil tes urine nggak bisa bohong kan," ucap Martinus.Martinus mengatakan hasil tes urine dari BNN itu akan dijadikan salah satu alat bukti untuk dasar kelengkapan berkas.
Soal beda hasil pengakuan Christopher dan Ali Riza dengan tes BNN itu, Martinus akan mencari tahu lebih jauh. "Nanti saya kroscek ke penyidik dan Kapolres (Jaksel-red)," imbuhnya.
Kapolres Jaksel Kombes Wahyu Hadiningrat sebelumnya mengatakan, hasil pemeriksaan tes urine dari BNN dan Puslabfor terhadap Christopher dan Ali negatif.
"Kami dalam melaksanakan proses sidik, tidak mengacu pada pengakuan, kita mengacu pada alat bukti," demikian kata Wahyu kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/1/2015) malam.
"Murni kecelakaan lalu lintas, tidak ada indikasi penggunaan narkotika atau zat lainnya," sambung Wahyu.
Hasil ini membuat Christopher yang merupakan tersangka kecelakaan maut di Jalan Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan, terlepas dari jerat pasal dalam UU Narkotika.Ia hanya dijerat dengan UU lalu lintas tepatnya pasal 310 ayat 2 dan 4 junto pasal 312, 311 ayat 2, 3, 4, dengan ancaman maksimum 12 tahun penjara.
http://m.detik.com/news/read/2015/01...ak-bisa-bohong
nah loh

Diubah oleh jokogendeng. 28-01-2015 02:34
0
6.4K
Kutip
80
Balasan


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!

Berita dan Politik
684.7KThread•51KAnggota
Urutkan
Terlama


Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru