Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

FenzAvatar border
TS
Fenz
Ini daftar terbaru gaji PNS DKI, jika masih korupsi kebangetan
http://www.merdeka.com/jakarta/ini-d...ebangetan.html

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tengah gencar melakukan reformasi birokrasi di pemerintahannya. Berbagai cara dilakukan Ahok, sapaannya, agar anak buah bekerja dengan baik dan terbebas dari perilaku korupsi, kolusi dan nepotisme.

Salah satu cara yang sudah dia lakukan sejak menjabat di DKI dengan menerapkan sistem lelang jabatan untuk level kepala dinas, kepala sekolah hingga kepala rumah sakit. Sistem lelang jabatan ini diharapkan memberikan peluang pada mereka yang benar-benar mumpuni di bidangnya dan menggeser orang-orang yang hanya diam dan duduk tanpa melakukan apa-apa.

Sukses melakukan lelang jabatan, Ahok kemudian berpikir merombak besar-besar struktur PNS di DKI. Mulai eselon II hingga IV dia rotasi. Lebih kurang ada 6.500 PNS yang bergeser dari posisinya semula. Ada yang naik, turun bahkan di staf-kan Ahok karena tak becus.

"Pokoknya kita pengen bikin orang bangga kerja di sini sama bangganya kaya kerja di Citibank, perusahaan minyak. Gaji PNS akan lebih besar dari gaji swasta, kita akan pacu APBD lebih tinggi dengan efisiensi sehingga kita juga bisa sejahterakan PNS di Provinsi DKI Jakarta," kata Ahok beberapa waktu lalu.

Dengan berbagai kebijakan ini, Ahok mau semangat bekerja anak buahnya tak pernah luntur. Caranya dengan menaikkan gaji mereka dari tahun sebelumnya. Mengantongi gaji maksimal, Ahok berharap tak ada lagi anak buah nakal yang main proyek dan mengakali APBD.

Berikut besaran gaji baru pegawai DKI:


Biasanya, jabatan struktural diisi PNS eselon II. Saat merombak
6.500 PNS DKI, beberapa dinas juga diisi wajah baru.
Menurut Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, prediksi besaran total gaji diterima (take home pay) pejabat struktural Pemprov DKI Jakarta:

Lurah: Rp 33.730.000

Camat: Rp 44.284.000

Kepala Biro: Rp 70.367.000

Kepala Dinas: Rp 75.642.000

Kepala Badan: Rp 78.702.000

Pelayanan: Rp 9.592.000

Operasional: Rp 13.606.000

Administrasi: Rp 17.797.000

Teknis: Rp 22.625.000

Ahok juga memberikan insentif yang untuk staf dinas yang bekerja dengan baik. Tak tanggung-tanggung, dia bakal menggaji mereka Rp 14 juta.

"Staf yang kerjanya lebih bagus bisa bawa pulang Rp 13 juta," kata Ahok.

---


Menurut agan2 kira2 ada jaminan ngga dgn besaran gaji segitu ga akan korup lagi? emoticon-Big Grin

0
2.8K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.