Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Joko.WiAvatar border
TS
Joko.Wi
[Jika Terbukti Bersalah] Presiden Diminta Pecat Tiga Komisioner KPK
Jokowi Diminta Pecat Tiga Komisioner KPK
Selasa, 27 Januari 2015 08:17 WIB


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak segera memecat tiga orang komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Abraham Samad (Ketua KPK), dan dua wakilnya yakni Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja.

Desakan tersebut datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi.

Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi, Taufan Abdillah, menjelaskan desakan itu disuarakan oleh pihaknya dalam rangka menyelamatkan institusi KPK sebagai lembaga penegak hukum.

"KPK telah menangkap para koruptor besar di Indonesia. Tetapi dalam perjalanannya, KPK ternyata juga jadi persembunyian efektif bagi para mafia hukum dan jaringannya," kata Taufan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/1/2015).

Taufan menuturkan, tiga orang tersebut diduga melakukan beberapa pelanggaran hukum sebelum dan saat masih aktif di KPK. Padahal mereka merupakan jajaran komisioner dari sebuah lembaga anti korupsi.

"Abraham Samad merupakan Ketua KPK, yang ditetapkan telah melakukan pelanggaran kode etik terkait bocornya draft sprindik Anas Urbaningrum sebagai tersangka pada tahun 2013 lalu," tuturnya.

Pelanggaran tersebut, lanjut Taufan, akan bertambah jika keterangan mengenai pertemuan Abraham Samad dengan para petinggi partai politik terkait proses pencalonan sebagai calon wakil presiden pada pilpres 2014 terbukti.

"Seperti diketahui Abraham Samad disebut berinisiatif bersama tim suksesnya menemui elite partai agar dapat menjadi Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden Joko Widodo, saat Samad masih aktif sebagai pimpinan KPK," katanya.

Lain Samad, lain pula Bambang Widjojanto. Taufan mengingatkan, bahwa Bambang telah menjadi tersangka kasus pemberian keterangan palsu di persidangan MK, terkait sengketa Pilkada di Kota Waringin Barat (Kalimantan Tengah) tahun 2010 yang lalu.

"Dan Adnan Pandu Pradja, kini terlapor atas tuduhan pemalsuan surat notaris dan penghilangan saham PT Desy Timber. Dalam laporan itu dikatakan Adnan terlibat dalam pemalsuan surat notaris serta penghilangan saham dari berbagai institusi termasuk dari pesantren Al-banjari di Balikpapan dan perusahaan daerah," ujarnya.

Karena itu, Taufan menegaskan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi menolak jika KPK menjadi tempat persembunyian efektif para mafia hukum sebagaimana dilakukan oleh Samad, Bambang, dan Adnan.

"Kami meminta kepada Presiden Jokowi bersikap tegas untuk melakukan penyelamatan terhadap KPK karena telah menjadi tempat persembunyian efektif para mafia hukum, dan bahkan kerap menjadi alat kekuasaan untuk meraih popularitas," ucap dia.

Untuk menyelamatkan KPK dari belitan masalah, Taufan mengimbau agar KPK tidak berpolitik dalam menangani kasus korupsi, dan segera berbenah sehingga penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa berdasarkan kepentingan elite-elite KPK.

"Pecat Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Pradja karena terlibat masalah hukum. Seret mereka ke Dewan Etik KPK dan Pansus DPR RI. Jangan jadikan masyarakat sebagai tameng politik pimpinan KPK," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kriminalisasi, tegas Taufan, berkeyakinan bahwa KPK akan lebih bertaji dan bebas dari kekuasaan elite-elite tertentu jika Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Adnan Pandu Pradja dibebastugaskan dari KPK.

"Karea KPK bukanlah lembaga politik yang menerima pesanan kasus, melainkan sebagai lembaga professional dan bebas kekuasaan dalam menjalankan amanah penegakan hukum pemberantasan korupsi," tuturnya.

http://www.tribunnews.com/nasional/2...komisioner-kpk

(Pemerintah) akan menampung, mendengarkan dan menindaklanjuti semua aspirasi (rakyat, kecuali kader/simpatisan Partai KS). (Pemerintah) siap melakukan yang terbaik (untuk kepentingan rakyat). Kita mau Indonesia menjadi lebih hebat! Kita siap.., sangat siap (malah).

Hukum harus ditegakkan (setegak-tegaknya)..., silakan (semua aparat hukum) menjalankan tugasnya dengan berpedoman pada peraturan (perundangan yang berlaku). Ndak perlu minta kekebalan hukum (segala).., (aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya) sudah dilindungi oleh undang undang.., jadi ya jangan takut (bertindak dalam kerangka tugas).
0
3.3K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.