Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rizal99Avatar border
TS
rizal99
(SHARING) Asuransi itu halal atau haram sih?
First, gue cuma mau bilang, disini gak ada unsur dagang atau pun promosi produk. Cuma sharing dan promosi blog aja gan.

Asuransi. Asuransi ada bermacam-macam. Salah satunya asuransi kesehatan.
Orang di zaman modern sekarang itu menjadikan asuransi sebagai kebutuhan hidup. Kenapa? Karena di zaman ini apa-apa sudah mahal. Mahal banget. Contohnya berobat. Beberapa bulan yang lalu gue kan kena diare. Udah lumayan parah sih. 2 minggu perawatan dan pengobatan aja habis sekitar nyaris 1 juta. Terus, almarhum om gue kena penyakit liver dan hernia. Habis sekitar 35 jutaan. Gimana kalo penyakit kritis macem jantung, dll? Pasti gila harganya. Mobil dan rumah mungkin bisa kejual tuh!
Nah disaat itu lah asuransi itu dibutuhkan. Karena, pada saat inilah orang itu bisa klaim asuransinya dan keluar santunannya. Banyaknya? Yaaaa tergantung perjanjian awal lah! Tapi biasanya sih kalo kasus kaya gini lebih dari 50 jutaan deh.
Baik kan asuransi? Baik laaahhh kan ngebantu orang meringankan bebannya.

Nah yang jadi masalah, banyak ulama-ulama dan ustadz yang ketinggian ilmunya sampai melarang umat Islam menggunakan asuransi. Gue Islam kok, tapi gue pro dengan asuransi.
Kenapa ulama dan ustadz melarang asuransi? Alasannya ini:

- Mengandung riba,
- Mengandung gharar (tipuan),
- Mendahulukan kehendak Allah,
- Dan sebagainya.

Kenapa dibilang riba? Karena katanya, asuransi itu terutama asuransi 2 in 1 (proteksi dan asuransi) mengandung investasi yang dilarang agama. Karena memakai bunga. Oke lah, memang ada asuransi yang begitu. Tapi itu asuransi yang konvensional. Asuransi yang bukan syariah. Kalo di asuransi yang syariah, cara mainnya bukan begitu. Jadi prinsip kerja asuransi syariah tuh begini:

"Asuransi syariah pun jelas berbeda dengan asuransi konvensional. Perbedaan terlihat dari cara kerjanya. Sistem kerja asuransi konvensional seperti jual beli risiko dengan perusahaan asuransi.

Contohnya, Anda membeli asuransi mobil. Kalau mobil Anda rusak atau kecelakaan maka biaya perbaikan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Agar biaya perbaikan mobil ditanggung oleh perusahaan asuransi, maka Anda harus membayar preminya. Premi yang dibayarkan akan menjadi pendapatan perusahaan asuransi tersebut. Perusahaan asuransi akan menggunakan premi itu untuk membayar biaya perbaikan mobil Anda.

Sedangkan pada asuransi syariah, premi yang dibayar oleh peserta asuransi tidak menjadi pendapatan perusahaan asuransi syariah tersebut. Melainkan, dana yang terkumpul dari premi dikelola oleh wadah khusus dalam perusahaan asuransi syariah tersebut." (dikutip dari http://goo.gl/iH3dDS ).

Beda kan? Jelas lah! Yang satu emang kelihatannya haram (tapi gak tau juga sih, belum gue pelajari mendalam) yang satunya lagi jelas-jelas untuk saling tolong menolong. Halal!

Mengandung gharar, yang berarti mengandung unsur penipuan. Sekarang gini deh, menipu gimana? Kan jelas-jelas semua klausul dan segala macamnya sudah terlampir di ilustrasi tersebut. Tanpa ada yang ditutupi. Transparan! Jadi, gak ada unsur menipu disini.

Mendahulukan kehendak Allah? Hah?!!! Gimana mendahulukan kehendak Allah? Kan orang yang mau bikin asuransi kan orang yang mau menjamin hidupnya lebih aman, damai, tentram tanpa takut nanti saat ada musibah dia tidak punya uang dan menyusahkan orang lain.
Islam aja mengajarkan supaya umatnya menjadi manfaat untuk orang lain bukannya menjadi benalu kepada orang lain.
Mereka yang ingin membuat polis itu berfikir ke depan. Bukannya mendahului kehendak Allah. Kalo orang yang berfikir kedepan itu mendahulukan kehendak Allah, berarti para inovator macem Steve Jobs, BJ Habibie, dan lain-lain itu mendahulukan kehendak Allah S.W.T dong? Ngaco abissssssssssssss!!
Kalo udah kaya gini, gue berfikir kalo para ulama tersebut malah menyusahkan umatnya untuk berfikir kedepan. Berfikir untuk masa depan. Karena resiko itu bisa datang kapan aja. Dan tanpa izin dahulu datangnya. Ya kalo gak punya persiapan ya kita bisa KO . Rasulullah aja selalu mengajarkan umatnya untuk mempersiapkan masa depan. Kok ini pengikutnya Rasulullah yang katanya punya ilmu agama yang tinggi melarang-larang? Aneh!

Tapi, ada juga ulama yang menghalalkan asuransi. Karena begini:

"Asuransi konvensional diperbolehkan
Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari‘ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallah al-Haditsah wa Ahkamuha). Mereka beralasan:
Tidak ada nash (al-Qur‘an dan Sunnah) yang melarang asuransi.
Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak.
Saling menguntungkan kedua belah pihak.
Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta‘awuniyah).
Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen." (Dikutip dari http://goo.gl/JLQK2G).

Nah, gue setuju banget dengan ulama yang ini. Karena emang itu manfaat asuransi.
So, menurut gue manfaat asuransi itu baik banget dan pastinya halal dong! Asuransi konvensional dan syariah menurut gue halal dan sah-sah aja di mata agama manapun. Termasuk agama gue, Islam.
Tapi semua itu yaa terserah kalian wahai para pembaca mau menganggap asuransi itu halal atau haram. Karena itu bukan urusan gue kok.

So, thanks buat yang baca. Semoga tercerahkan. Thank youuuuuu!!

Sumber
Diubah oleh rizal99 25-11-2013 17:36
0
4.8K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.4KThread84.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.