Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

chironiclesAvatar border
TS
chironicles
Langkah BW Bukti Standar Moral KPK Lebih Tinggi Dibanding Pejabat Lainnya
Langkah BW Bukti Standar Moral KPK Lebih Tinggi Dibanding Pejabat Lainnya

Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang mengajukan surat berhenti sementara dari KPK karena menjadi tersangka diapresiasi sejumlah pihak.
Ia dinilai sebagai bukti bahwa komisioner KPK memiliki tanggung jawab dan standar moral yang jauh lebih tinggi dibanding pejabat negara lainnya.
"Sangat diapresiasi, ini kan bentuk tanggung
jawab moral dari pejabat tinggi negara. Ini
artinya komisioner KPK punya standar moral
yang lebih tinggi dari pejabat negara lainnya," ujar Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (PuKat) UGM Oce Madril, Senin (26/1/2015).
Sikap yang diambil BW ini menurut Oce justru berseberangan dengan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Meski telah lama ditetapkan tersangka oleh KPK, mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut tidak memberikan tanda-tanda untuk mundur dari pencalonannya sebagai Kapolri.
"Padahal sudah jadi tersangka tapi tetap
ngotot maju seperti Komjen Budi Gunawan,
tetap ikut fit and proper test di DPR padahal sudah jadi tersangka. Bahkan ada juga sudah jadi terdakwa tetap bisa menjadi Sekda," kata Oce merujuk Sekda Sumut yang tetap dilantik meski berstatus terdakwa.
"BW tidak ngotot untuk mempertahankan
posisinya, padahal kasusnya banyak kejanggalan.
Jadi sangat patut diapresiasi. Sementara BG justru belum (mundur), padahal harusnya sudah dari sebelumnya Presiden membatalkan pencalonan BG jadi Kapolri," sambungnya.
Banyaknya kejanggalan di kasus BW pun
disebut Oce seharusnya menjadi alasan tidak diterimanya surat berhenti sementara BW dari KPK. Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak dulu menerbitkan Keppres penonaktifan sementara BW dan menunggu hasil rekomendasi dari Tim Independen yang dibentuknya.
"Kasus ini penuh kejanggalan, harusnya pengundurdirian sementara BW tidak diterima Ketua KPK dan Presiden tidak menonaktfikan.
Itu kan prosedur (penonaktifan sementara)
disampaikan Presiden, baiknya Presiden
menunggu masukan dari Tim Independen.
Jokowi tunggu saja dulu Tim Independen
bekerja, tidak perlu memberhentikan BW,"
tutup Oce.
(ear/nrl)

http://m.detik.com/news/read/2015/01/26/153900/2814229/10/langkah-bw-bukti-standar-moral-kpk-lebih-tinggi-dibanding-pejabat-lainnya

2 jempol buat sikap ksatria BW..
klo BG gmana???? emoticon-Big Grin emoticon-Big Grin
0
2.7K
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.