TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA- Setelah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, giliran Adnan Pandu Pradja dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sabtu (24/1).
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad juga mulai digoyang dengan isu politik pertemuannya dengan politisi PDIP terkait pencalonan Wapres.
Adnan Pandu Pradja resmi dilaporkan melakukan tindak pidana ke Bareskrim Polri. Pelapornya adalah kuasa saham PT Desy Timber, Mukhlis.
Adnan dilaporkan terkait dugaan tindak kriminal atas perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur.
"Kami membawa data-data kejahatan di Berau, Kalimantan Timur. Ini perusahaan keluarga, yang dia rampok," tutur Mukhlis yang didampingi kuasa hukumnya, kemarin.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 Januari 2015, Adnan Pandu Praja diduga telah melakukan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana juncto pasal 55 KUHPidana.
Dalam melakukan tindak pidana ini, Adnan Pandu Praja diduga bekerjasama dengan Muhammad Indra Warga Dalem. Kegiatan tersebut diduga telah dilakukan sejak tahun 2006 sampai sekarang. "Terlapor Muhammad Indra Warga Dalem dan Adnan Pandu Praja," kata Mukhlis.