Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jaykatzAvatar border
TS
jaykatz
(PENGHENTIAN PENYIDIKAN) Jokowi pertimbangkan SP3 untuk Bambang Widjojanto
(PENGHENTIAN PENYIDIKAN) Jokowi pertimbangkan SP3 untuk Bambang Widjojanto

Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Presiden Joko Widodo sedang mempelajari kemungkinan penghentian atau SP3, kasus Bambang Widjojanto dari meja Bareskrim Mabes Polri.

"Itu (SP3) sedang dipelajari, yang pasti seperti yang saya katakan, presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan dengan kasus ini, kasusnya BG (Komjen Budi Gunawan)
dan BW (Bambang Widjojanto) itu patokannya aturan undang-undang yang ada," kata Andi di Istana Negara, Jakarta, Sabtu (24/1).

Andi menjelaskan dalam dua hari ke depan Jokowi akan memberikan pernyataan untuk mengakhiri konflik antar lembaga KPK dengan Polri.

"Sudah jelas dari aturan undang-undangnya, dalam satu dua hari ke depan langkah hukum nyata dari presiden akan terlihat," terangnya.

Saat ini Jokowi sedang menyusun opsi-opsi tersebut. Termasuk kemungkinan pembentukan Plt pimpinan KPK.

"Itu langkah-langkah, opsi-opsi itu disiapkan, tetapi belum ada kesimpulan jelas ke depannya seperti apa. Masih akan disiapkan opsi," terang Andi.

http://www.merdeka.com/peristiwa/jok...idjojanto.html

Presiden Pelajari Opsi "Perintahkan Polri SP3 Kasus BW"

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo tengah mempelajari kemungkinan untuk meminta Kepolisian menerbitkan surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bareskrim Polri menetapkan Bambang sebagai tersangka atas dugaan memerintahkan saksi menyampaikan keterangan palsu dalam kasus pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010.

“Itu sedang dipelajari, yang pasti seperti yang saya katakan, Presiden ingin semua upaya hukum yang berkaitan dengan kasus ini, kasusnya BG (Budi Gunawan) dan BW (Bambang Widjojanto) itu patokannya aturan undang-undang yang ada,” kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (24/1/2015) saat ditanya kemungkinan Presiden mendesak Polri terbitkan SP3 kasus Bambang.

Andi mengatakan, dalam satu dua hari ke depan, langkah hukum nyata dari Presiden akan terlihat. Menurut dia, apa yang akan dipertimbangkan Presiden sebagai opsi terkait masalah hukum di Kepolisian dan KPK ini sudah diatur dalam undang-undang.

Ia juga menyampaikan bahwa Presiden akan berhati-hati dalam memutuskan langkah terkait kasus ini. Presiden, kata dia, menyadari jika masalah ini mendapatkan perhatian luas dari masyarakat sehingga diperlukan prinsip kehati-hatian dalam menyikapi penetapan Bambang sebagai tersangka.

Andi menyampaikan, jika Kepala Negara tengah menyiapkan opsi bagaimana agar KPK bisa tetap menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi. “Presiden sedang siapkan langkah untuk memastikan KPK tidak lumpuh, KPK tetap akan berperan menjalankan fungsi pemberantasan korupsi,” ucap dia.

Mengenai kritik terhadap sikap presiden yang dinilai tidak tegas dalam menanggapi penetapan Bambang sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, Andi mengakui bahwa Presiden belum menemukan solusi yang permanen setelah mengadakan pertemuan singkat dengan Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Badrodin Haiti di Istana Bogor, Jumat (24/1/2015).

Kendati demikian, lanjut dia, Presiden sudah bergerak cepat dengan meninggalkan acara pertemuannya dengan para kepala daerah untuk kemudian memanggil Ketua KPK dan Wakapolri setelah mendengar kabar penangkapan Bambang oleh Bareskrim Polri.

“Yang penting bagi Presiden kemarin segera memanggil Wakapolri dan Ketua KPK dan pejabat yang terkait agar ada kesatuan pandang, sikap, untuk bersama melalui masalah ini. Jadi pasti dalam pertemuan yang singkat kemarin belum ada solusi yang sifatnya permanen. Tetapi presiden segera ambil inisiatif meninggalkan pertemuan dengan para bupati di Bogor untuk melakukan konsultasi yang dilakukan langsung Presiden," kata Andi.

"Sehingga misi utama kemarin itu adalah Presiden pada saat penangkapan BW itu terjadi segera lakukan pertemuan dengan Polri dan KPK, sehingga langkah ke depannya bisa dikoodinasikan dengan baik,” sambung dia.

http://nasional.kompas.com/read/2015...campaign=Kknwp

Dlm artikel ini, langkah jokowi ini katanya sudah diatur dlm undang2, tapi ga jelas juga krn tdk disebutkan pasalnya.
ada yg tahu undang2 yg mana ?
Diubah oleh jaykatz 24-01-2015 15:03
0
5.8K
84
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.