Disini saya cuma mau share informasi aja buat para Kaskuser khususnya yang udah bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk yang berminat menjadi Penerjemah di lingkungan Pemerintah.
Untuk para agan/aganwati yang sudah menjadi PNS, baik di daerah maupun di pusat, dimana saja di NKRI, semuanya terbuka kesempatan untuk menjadi Penerjemah. Jadi misalnya nih, agan punya background pendidikan di Sastra Inggris, atau Pendidikan Bahasa INggris, atau pernah berprofesi sebagai penerjemah (translator) atau menjadi juru bahasa (interpreter) sebelum kerja sebagai PNS, maka agan/aganwati terbuka kesempatannya untuk beralih tugas di Jabatan Fungsional Penerjemah/ JFP.
Jadi, bila selama ini agan/aganwati sekalian merasa kurang cocok dengan pekerjaannya sebagai PNS yang kurang relevan dengan bidang studi atau pengalamannya, bisa aja coba beralih ke Jabatan Fungsional Penerjemah.
Sebagai tambahan informasi, Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Penerjemah ada di Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, setelah agan/aganwati dilantik menjadi Pejabat Fungsional Penerjemah, maka wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Jabatan Fungsional Penerjemah Tingkat Pertama di Pusdiklat Setneg, yang biayanya seluruhnya ditanggung oleh instansi pembina.
Setelah dilantik menjadi Penerjemah, agan tetap bekerja di lingkungan kantor seperti biasanya, cuma bedanya sekarang agan sudah menjadi penerjemah. Jadi atasan langsung agan adalah esselon II / kepala dinas di kantor agan. Untuk jabatan ini, agan bisa naik pangkat 2 tahun sekali (harus rajin kumpulin angka kredit), beda dengan jabatan struktural yang naik pangkat 4 tahun sekali.