Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BramastaAvatar border
TS
Bramasta
Jokowi dituduh tudak pahan Hukum
sumber
Merdeka.com - Kebijakan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberhentikan Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman, dan mengangkat Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti menjadi Plt Kapolri, dinilai melanggar pasal 11 ayat 5 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Dalam pasal tersebut tercantum bahwa 'Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat'.

Komisi III DPR menyebut Presiden Joko Widodo telah Undang-Undang Kepolisian perihal penetapan Plt Kapolri, lantaran dengan keputusannya tersebut, kedudukan Plt Kapolri, Badrodin Haiti menjadi tidak jelas. Posisi Badrodin Haiti, lanjut Desmon, tidak jelas sebagai Plt menggantikan Jenderal Sutarman atau menggantikan Komjen Budi Gunawan yang pelantikannya sebagai Kapolri ditunda.

"Plt ini Plt untuk siapa? Budi Gunawan apa Sutarman? Seharusnya Jokowi mengangkat dulu Budi Gunawan baru tetapkan Plt. Jokowi dan stafnya tidak paham hukum. Baru betul Badrodin jadi Pltnya," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/1).

Desmond menegaskan, hak prerogatif Presiden Jokowi ada batasannya. Pencopotan Jenderal Sutarman menjadi dipertanyakan karena Undang-Undang Kepolisian menyebutkan bahwa tugas Kapolri dapat dilanjutkan oleh Plt Kapolri apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan.

"UU Kepolisian itu dalam keadaan darurat. Itu kan apabila Kapolri melanggar sumpah jabatan. Apakah Sutarman dalam konteks ini melanggar jabatan?" tegas Desmond.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon mengatakan, kebijakan Presiden menunda pelantikan calon Kapolri, Komjen Budi Gunawan, merupakan hak presiden. Namun, apabila Presiden Jokowi betul-betul mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri, maka hal itu jelas melanggar undang-undang lantaran tidak lebih dulu meminta persetujuan DPR.

"Kalau menunjuk Plt bisa melanggar aturan. Kalau menunda silakan saja. Tapi berapa lama akan menunda, apakah sampai putusan incraht atau apa? Atau hanya berapa hari satu minggu, satu bulan?" kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (20/1).

Berbagai pendapat ini menimbulkan pertanyaan, apakah Presiden terlebih dahulu telah melakukan konsultasi dengan pakar hukum istana sebelum mengambil keputusan mencopot Kapolri, Jenderal Polisi Sutarman dan mengangkat Wakapolri, Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Plt Kapolri?

Diubah oleh Bramasta 24-01-2015 05:35
0
998
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.