LEBIH TEKNIS Tata Cara Eksekusi Pidana Mati (Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010)
TS
danielldt
LEBIH TEKNIS Tata Cara Eksekusi Pidana Mati (Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010)
STK #2002
ke atas dulu gan, buat
Quote:
Quote:
HT KE #11 ANE (20 JANUARI 2015)
TERIMA KASIH MIMIN, MOMOD, TEMAN2 ENTHUSIAST DAN PARA KASKUSER
Spoiler for HT KE #11 ANE GAN:
Quote:
Foto Eksekusi Hukuman Mati Dr Soumokil, Pimpinan RMS Tahun 1960-an
Jaksa Agung Prasetyo memastikan eksekusi terhadap 6 terpidana mati sudah dilakukan. Regu tembak melakukan eksekusi pukul 00.30 WIB, dan pukul 00.40 WIB sudah dipastikan meninggal.
Di Indonesia, Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati siatur dalam Undang Undang No 2/Pnps/1964, yaitu Penpres Nomor 2 Tahun 1964 (LN 1964 No 38) yang ditetapkan menjadi undang-undang dengan UU No 5 Tahun 1969.
TAHUKAH ANDA ??? Pengaturan yang lebih teknis mengenai eksekusi pidana mati dalam Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PIDANA MATI. Berikut tahapan Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati mulai dari Persiapan, Pengorganisasian, Pelaksanaan dan Pengakhiran. Untuk Taca Cara yang umum menurut Undang Undang silahkan baca di Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Menurut Undang Undang
Quote:
Quote:
Persiapan
Persiapan dilakukan setelah adanya permintaan tertulis dari Kejaksaan kepada Kapolda, sesuai dengan daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan. Setelah menerima permintaan tertulis Kapolda memerintahkan kepada Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati. Dalam hal penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati di luar wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan, Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang menjadi tempat
pelaksanaan pidana mati.
Persiapan pelaksanaan pidana mati meliputi:
Personel memenuhi persyaratan sebagai berikut:
sehat jasmani dan rohani melalui pemeriksaan kesehatan jiwa dan psikotes;
mempunyai mental baik;
tidak ada hubungan sedarah, keluarga, dan pertemanan/permusuhan dengan terpidana mati; dan
kemampuan menembak paling rendah kelas 2 (dua).
meteriil berupa:
persenjataan dan amunisi;
kendaraan roda 2, roda 4, atau roda 6; dan
perlengkapan lain yang dibutuhkan.
pelatihan dilakukan dengan kegiatan:
menembak dasar;
enembak jarak 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) meter pada siang dan malam hari;
menembak secara serentak atau salvo sikap berdiri; dan
gladi pelaksanaan penembakan pidana mati.
Quote:
Quote:
Pengorganisasian
Pengorganisasian dalam pelaksanaan pidana mati terdiri dari regu penembak dan regu pendukung yang berasal dari anggota Brimob Polri.
Quote:
Regu penembak berjumlah 14 (empat belas) orang terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi;
b. 1 (satu) orang Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi
Kepala (Bripka); dan
c. 12 (dua belas) orang anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) atau
Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Regu penembak bertugas:
a. mengecek tempat/lokasi pelaksanaan pidana mati;
b. menyiapkan dan mengecek senjata api dan amunisinya serta peralatan
lainnya yang akan digunakan dalam pelaksanaan pidana mati;
c. mengatur posisi/formasi personel regu penembak; dan
d. menyiapkan fisik dan mental seluruh personel regu penembak.
Regu pendukung masing-masing berjumlah 10 orang yang mempunyai tugas masing-masing, terdiri dari Tim survei dan perlengkapan, Pengawalan terpidana, Pengawalan pejabat, Penyesatan route; dan Pengamanan area. Dalam hal dibutuhkan perkuatan, jumlah regu dapat disesuaikan dengan perkembangan situasi.
Quote:
Quote:
Pelaksanaan
Pelaksanaan Pidana Mati meliputi kegiatan sebagai berikut:
a. terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati;
b. pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan;
c. regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 (dua) jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati;
d. regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan;
e. regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 (lima) meter sampai dengan 10 (sepuluh) meter dan kembali ke daerah persiapan;
f. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”LAPOR, PELAKSANAAN PIDANA MATI SIAP”;
g. Jaksa Eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati;
h. setelah pemeriksaan selesai, Jaksa Eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan ”LAKSANAKAN”kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan ”LAKSANAKAN”;
i. Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 (dua belas) pucuk senjata api laras panjang dengan 3 (tiga) butir peluru tajam dan 9 (sembilan) butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 (satu) butir peluru, disaksikan oleh Jaksa Eksekutor;
j. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh Jaksa;
k. terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 (tiga) menit dengan didampingi seorang rohaniawan;
l. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak;
m. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian Dokter dan Regu 2
menjauhkan diri dari terpidana;
n. Komandan Regu 2 melaporkan kepada Jaksa Eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati;
o. Jaksa Eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera dilaksanakan penembakan terhadap terpidana;
p. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana;
q. Komandan Pelaksana mengambil tempat di samping kanan depan regu
penembak dengan menghadap ke arah serong kiri regu penembak; dan mengambil sikap istirahat di tempat;
r. pada saat Komandan Pelaksana mengambil sikap sempurna, regu penembak mengambil sikap salvo ke atas;
s. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana;
t. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada Regu penembak untuk membuka kunci senjata;
u. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak;
v. setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata;
w. Komandan Pelaksana, Jaksa Eksekutor, dan Dokter memeriksa kondisi
terpidana dan apabila menurut Dokter bahwa terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Pelaksana melakukan penembakan pengakhir;
x. Komandan Pelaksana memerintahkan komandan regu penembak untuk melakukan penembakan pengakhir dengan menempelkan ujung laras senjata genggam pada pelipis terpidana tepat di atas telinga;
y. penembakan pengakhir ini dapat diulangi, apabila menurut keterangan Dokter masih ada tanda-tanda kehidupan;
z. pelaksanaan pidana mati dinyatakan selesai, apabila dokter sudah menyatakan bahwa tidak ada lagi tanda-tanda kehidupan pada terpidana;
aa. selesai pelaksanaan penembakan, Komandan regu penembak memerintahkan anggotanya untuk melepas magasin dan mengosongkan senjatanya; dan
bb. Komandan Pelaksana melaporkan hasil penembakan kepada Jaksa Eksekutor dengan ucapan ”PELAKSANAAN PIDANA MATI SELESAI”.
Quote:
Quote:
Pengakhiran
Setelah pelaksanaan pidana mati selesai, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah. Regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan, dan Semua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh Komandan regu masing-masing.
Quote:
Quote:
UPDATE !!! Peralatan dan Perlengkapan
Peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh regu penembak, terdiri dari:
Quote:
a. 1 (satu) pucuk senjata genggam dan sebilah pedang untuk Komandan Pelaksana;
Biasanya Perwira di Kewilayahan lebih memilih Senjata Genggam yang ini CPP Cal.38 Spesial karena bentuknya yang ramping dan kecil.
Spoiler for Penampakan Revolver CPP Call.38:
Quote:
b. 1 (satu) pucuk senjata genggam untuk Komandan regu penembak;
Untuk Komandan Regu di kewilayahan bbiasanya menggunakan Revolver Smith & Wesson call 38 laras 4" ada juga yang Pindad atau Taurus
Spoiler for Penampakan Revolver Smith & Wesson .Call 38 pesial:
larasnya yg ini 2" untuk yg laras 4" lihat foto di bawah
Spoiler for Smith & Wesson Call 38 Spesial laras 4":
Quote:
c. 12 (dua belas) senjata api laras panjang untuk anggota regu penembak;
Untuk senjata api laras panjang di kewilayahan kemungkinan besar yg digunakan adalah SS 1 Pindan, krn untuk AK 101 masih sangat jarang.
Spoiler for Penampakan SS 1 V1 Pindad:
Quote:
d. 12 (dua belas) magasin untuk anggota regu penembak;
Spoiler for Penampakan Mag SS 1:
Quote:
e. 3 (tiga) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm;
Spoiler for Penampakan Peluru Tajam kaliber 5,56 mm:
Quote:
f. 9 (sembilan) butir peluru hampa kaliber 5,56 mm;
Spoiler for Penampakan Peluru Hampa kaliber 5,56 mm:
Quote:
g. 12 (dua belas) butir peluru senjata genggam; dan
Spoiler for Penampakan Peluru Kaliber 38:
Quote:
h. pakaian PDL 3 Brimob Polri.
Spoiler for Penampakan Pakaian PDL 3:
Image courtesy of detik.com
Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2010
Maaf di Forpol ga boleh minta Cendol,
langsung siram aja yaks
Quote:
Quote:
Terima Kasih Cendol dan Abu Gosoknya
Spoiler for Cendol dan Abu Gosok kiriman Kaskuser:
Setiap saran, opini dan masukan yang saya tulis adalah murni Pendapat Pribadi.
Tidak mencerminkan pendapat resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gunakan untuk memperoleh "second opinion"untuk masalah Anda.
Kebijaksanaan dari para pembaca sangat disarankan.
0
104.3K
Kutip
666
Balasan
Thread Digembok
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!