Kaskus

Entertainment

verlino16Avatar border
TS
verlino16
Bunyi Undang Undang Petinggi Negara
Bab I
Pasal 1.

" Setiap Penyelenggara Negara Wajib mendahulukan
Kepentingan Pribadi diatas segalanya "

Pasal 2
" Kebutuhan pribadi itu tidak terbatas"

Penjelasan

Pasal 1

" Kepentingan pribadi harus didahulukan karena
bagaimana bisa mendahulukan kepentingan rakyat bila
kepentingan pribadi terbengkalai"

Pasal 2

"Cukup jelas"

Berita Negara Antah Berantah
Ditandatangani
Kepala Negara dan Anggota Dewan




emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
1K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Jokes & Cartoon
Jokes & Cartoon
KASKUS Official
52.8KThread6.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.