Quote:
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Gugatan itu dilayangkan terkait penetapan Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan, sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hanya saja, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Moechgiarto enggan menjelaskan secara rinci materi gugatan.
Dia membenarkan bahwa gugatan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/1) kemarin.
"Praperadilan sudah kami ajukanke PN Jaksel, Senin (19/1)," kata Moechgiarto yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Hukum kasus Budi Gunawan, kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (20/1).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie menjawab diplomatis. Dia berkata, tentu ada hal yang menjadi dasar sebuah tim untuk mengajukan gugatan praperadilan. "Nanti semua terbuka di pengadilan," tegas Ronny di Mabes Polri, Selasa (20/1).
Dia mengatakan, tim yang dibentuk ini tidak sendirian atau hanya dari Polri saja. Melainkan juga mendengar masukan-masukan dari ahli hukum. "Itu jadi dasar untuk mengajukan praperadilan," ungkapnya.
Menurut Ronny, ini merupakan bentuk sikap kritis Polri. Artinya, kata dia, sikap kritis itu digunakan dengan menempuh jalur hukum yang ada.
"Pembelaan terhadap anggota Polri kita lakukan sesuai dengan jalur hukum yang ada," pungkas jenderal bintang dua yang berpengalaman di reserse ini.
Sementara itu Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso memilih enggan mengomentari soal gugatan praperadilan ini. "Saya tidak tahu. Saya sekarang Kabareskrim," katanya. (boy/jpnn)
serangan balik
Polri Menggugat, KPK Melawan
Quote:
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto tak mempersoalkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Polri terhadap pihaknya. Pasalnya, langkah tersebut masih berada dalam koridor hukum yang berlaku.
"Jika ada kehendak dari siapapun untuk mengajukan praperadilan atas suatu proses hukum pada penegak hukum, itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (20/1).
Bambang pun memastikan bahwa pihaknya akan menanggapi serius gugatan tersebut. "KPK harus menyiapkan diri sebaik-baiknya atas proses yang akan dihadapi itu," jelasnya.
Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk pembelaan Polri terhadap Kalemdikpol yang juga Kapolri terpilih, Komjen Budi Gunawan. Praperadilan akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK. Gugatan sendiri nantinya akan diproses di PN Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, minggu lalu KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Mantan Kapolda Bali itu disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, 11 atau pasal 12 UU nomor 31/1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor dan jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (dil/jpnn)
saling sikut, saling serang, nunggu akhir episode drama "Prahara Budi Gunawan".
jokowi prestasinya benar2 mencengangkan, belum genap 100 hari sudah berhasil mengadudomba polri vs kpk