Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip22Avatar border
TS
victimofgip22
Sindir Pembantu Jokowi, Yusril Ingatkan Pemerintah Jangan "Mencla-mencle" soal Plt Ka
JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra kembali mempertanyakan keputusan pemerintah menunjuk Komisaris Jenderal Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Kepolisian RI menggantikan Jenderal Pol Sutarman. Sebelumnya, Yusril menyebutkan bahwa langkah Presiden Joko Widodo memberhentikan Sutarman dan mengangkat Badrodin sebagai Plt Kapolri adalah keliru. Menurut dia, langkah ini tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (Baca: Wakapolri Badrodin Haiti Jadi Plt Kapolri)

Menanggapi pernyataan Yusril, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Badrodin bukan Plt Kapolri. Badrodin, kata Andi, masih menjabat Wakapolri, tetapi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri. Penjelasan Andi ini, menurut Yusril, di luar nalar sehat. (Baca: Yusril: Keliru, Pengangkatan Plt Kapolri)

"Baik Wapres JK maupun Seskab bersikeras mengatakan Badroddin Haiti bukan Plt Kapolri. BH (Badrodin Haiti) tetap Wakapolri dan bukan Plt kata seskab, tapi ditugasi mengatasi kevakuman Kapolri.Badrodin ditugasi melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan Kapolri kata Seskab, tapi dia bukan Pelaksana Tugas atau Plt Kapolri.Saya "ora mudheng" membaca penjelasan Seskab yg bolak-balik menjelaskan, tapi hanya bikin bingung saja," papar Yusril, dalam beberapa serial tweet-nya melalui akun @Yusrilihza_Mhd, Senin (19/1/2015) malam.

"Mbokya jadi pejabat itu ngomong yg bener, ora mencla mencle bikin rakyat bingung," lanjut Yusril.

Ia mengatakan, apa yang disampaikannya hanya mengingatkan pemerintah. (Baca: Menurut Wapres, Penunjukan Plt Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR)

"Lho kalau melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang apa namanya bukan Pelaksana tugas atau Plt? jawab seskab "bukan" hehe. Lantas apa dong?" kata mantan Menteri Kehakiman ini.

Yusril juga mempertanyakan pernyataan Andi yang menyebutkan bahwa dalam penunjukan Badrodin, Jokowi tak menggunakan UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. (Baca: Anggota Komisi III Pertanyakan Dasar Hukum Pengangkatan Plt Kapolri)

"Seskab juga bilang, Presiden tdk gunakan Pasal 11 UU no 2/2002 tentang Polri. Kalo gak pake UU ini, Presiden urusi polisi pake UU apa ya?" katanya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo menunjuk Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kepala Polri. Pengalihan tugas ini dilakukan setelah Presiden Jokowi memberhentikan secara hormat Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kepala Polri.

Pengumuman pemberhentian itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jumat (16/1/2014).

"Kami keluarkan dua keppres. Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jenderal Drs Sutarman sebagai Kapolri. Keppres yang kedua tentang penugasan Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Kapolri," ujar Jokowi.


Sumber

Karena terlalu banyak kebohongan yang dibuat Jokowi dan kroninya makanya omonganpun pada plintat plintut.
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
12.4K
180
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.4KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.