Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jaykatzAvatar border
TS
jaykatz
(Korupsi lagi) Pengadaan mobil dinas di Aceh dinilai sarat korupsi
(Korupsi lagi) Pengadaan mobil dinas di Aceh dinilai sarat korupsi

Merdeka.com - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menilai pengadaan mobil di Aceh yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Aceh (DPKA) sarat dengan korupsi. Pengadaan Pemadam Kebakaran (Damkar) Rp 17,5 miliar hanya satu dari sekian banyak pengadaan aset oleh Pemerintah Aceh yang rawan korupsi.

Dugaan ini merupakan hasil dari analisa GeRAK Aceh sektor aset di DPKA sumber dana Otonomi Khusus (Otsus) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dalam dua tahun terakhir (2013-2014).

"Kasus mobil Damkar (Pemadam Kbn) Tangga Rp 17,5 miliar hanya satu yang terungkap ke publik," kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Senin (19/1).

Menurut Askhalani, jumlah keseluruhan paket pengadaan mobil mencapai 49 paket. Rinciannya, 43 paket tahun 2013 dan 6 paket tahun 2014. Total anggaran untuk pengadaan mobil tersebut Rp 185.851.269.117 terdiri dari Rp 163.558.205.117 tahun 2013 dan Rp 22.293.064.000 tahun 2014.

"Pengadaan mobil setiap tahun di DPKA ini, kurang mendapat pengawasan dari legislatif. Tidak jarang mobil yang diusulkan adalah mobil-mobil mewah dan tidak memiliki keterkaitan dengan upaya kebutuhan publik maupun untuk penanggulangan bencana," tegas Askhalani.

Katanya, pengadaan mobil di DPKA ini juga tidak pernah diaudit BPK-RI. Padahal jumlah paket pengadaan sarat dengan dugaan potensi korupsi. Banyak usulan pengadaan mobil ini merupakan proyek titipan dari berbagai unsur, mulai dari gubernur, kepala dinas, bupati, walikota, anggota DPRA dan pihak lain yang memiliki kepentingan.

Sehingga proses pelaksanaan pengadaan mobil di DPKA sangat berpeluang terjadi korupsi secara masif dan terencana mulai dari perusahaan pemenang, kualitas mobil, dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) melebihi harga yang ditentukan (mark-up).

"Aparat penegak hukum baik kejaksaan, kepolisian agar peka dan mulai melakukan kajian mendalam terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan mobil yang bersumber dari APBA," imbuhnya.

Askhalani menyebutkan, kasus mobil Damkar yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus-kasus lainnya.

Pasalnya, Selain itu berdasarkan catatan GeRAK Aceh, kasus dugaan potensi korupsi pada pengadaan mobil sangat tinggi, tetapi karena kurang perhatian dari pihak aparat penegak hukum menyebabkan korupsi pada sektor pengadaan mobil ini terjadi secara masif dan sangat terstruktur.

"Buntutnya pada saat kasus korupsi Damkar Rp 17,5 miliar mencuat adalah puncak dari beberapa kasus lain yang terjadi sebelumnya tapi tidak mendapat perhatian dari banyak orang," jelasnya.


Kata Askhalani, pengusutan kasus damkar adalah ekspektasi sangat besar dari publik, GeRAK Aceh dalam hal ini mendesak Kejari Banda Aceh untuk berani mengusut aktor-aktor besar yang diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut.


"Kita juga mendesak Kejari Banda Aceh agar berani memanggil Gubernur Aceh selaku penanggungjawab anggaran dan sejumlah pejabat terkaitnya," imbuhnya.

hukum mati koruptor emoticon-Mad (S)
0
3.2K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.