- Beranda
- Berita dan Politik
Hanya Indonesia dan Bangladesh yang Masih Pakai Minyak Goreng Curah
...
TS
jungle99rules
Hanya Indonesia dan Bangladesh yang Masih Pakai Minyak Goreng Curah
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menghapuskanminyak goreng curah dan menggantinya dengan minyak goreng dalam kemasan. Hal tersebut akan dilakukan secara bertahap pada tahun ini.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Negeri Srie Agustina mengatakan, penghapusan minyak goreng curah ini dilakukan lantaran jenis minyak tersebut dinilai kurang sehat dan higienis.
"Minyak goreng yang sehat dan higienis itu minyak gorang kemasan. Kalau curah, pas distribusi ada saja kontaminasi. Karena itu kami sudah mewajibkan minyak goreng dalam kemasan, tidak lagi minyak gorang curah," ujarnya di BSD, Tangerang Selatan, Minggu (18/1/2015).
Selain itu, menurut Srie, saat ini hanya Indonesia dan Bangladesh yang masih memperjualbelikan minyak goreng dalam bentuk curah. Sedangkan negara lain telah menggunakan kemasan.
"Satu-satunya yang masih menjual minyak goreng curah itu Indonesia dan Bangladesh, dari seluruh dunia, yang lain sudah pakai kemasan. Artinya apa? Indonesia disamakan dengan Bangladesh," lanjut dia.
Bagi perusahaan yang belum memiliki merk dagang sendiri, nantinya bisa menggunakan merk dagang MinyaKita yang merupakan merk dagang yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Hingga saat ini sudah ada 30 perusahaan akan memakai merk tersebut.
"Minyak goreng kemasan dilakukan bertahap juga memperkenalkan merk MinyaKita. Sudah ada 30 perusahan yang pakai kemasan merk MinyaKita dalam rangka melindungi konsumen," katanya.
Aturan mengenai minyak goreng wajib kemasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang minyak goreng wajib kemasan yang ditandatangani pada 17 Oktober 2014.
Aturan ini berlaku efektif pada 27 Maret 2015 bagiminyak goreng yang berbahan baku sawit. Sedangkan minyak goreng dari minyak nabati akan berlaku wajib pada 1 Januari 2016.
"Itu akan diberlakukan 2016 minyak gorang curah untuk usaha kecil menengah (UKM) yang bukan sumbernya bahan baku sawit. Supaya mereka lebih siap-siap seperti minyak kelapa lainnya terutama skala UKM," tandasnya. (Dny/Gdn)
Credits:Arthur Gideon
Setuju. Minyak goreng kemasan lebih higienis. Langkah Kemendag yang sudah menyiapkan merk dagang untuk produsen minyak goreng curah juga patut diapresiasi.
Bold: Waduh. Pernyataan Ibu Dirjen sungguh merendahkan Bangladesh. Lagian tidak ada yang mau nyama-nyamain kok, Bu. Indonesia ya Indonesia, Bangladesh ya Bangladesh.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Negeri Srie Agustina mengatakan, penghapusan minyak goreng curah ini dilakukan lantaran jenis minyak tersebut dinilai kurang sehat dan higienis.
"Minyak goreng yang sehat dan higienis itu minyak gorang kemasan. Kalau curah, pas distribusi ada saja kontaminasi. Karena itu kami sudah mewajibkan minyak goreng dalam kemasan, tidak lagi minyak gorang curah," ujarnya di BSD, Tangerang Selatan, Minggu (18/1/2015).
Selain itu, menurut Srie, saat ini hanya Indonesia dan Bangladesh yang masih memperjualbelikan minyak goreng dalam bentuk curah. Sedangkan negara lain telah menggunakan kemasan.
"Satu-satunya yang masih menjual minyak goreng curah itu Indonesia dan Bangladesh, dari seluruh dunia, yang lain sudah pakai kemasan. Artinya apa? Indonesia disamakan dengan Bangladesh," lanjut dia.
Bagi perusahaan yang belum memiliki merk dagang sendiri, nantinya bisa menggunakan merk dagang MinyaKita yang merupakan merk dagang yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Hingga saat ini sudah ada 30 perusahaan akan memakai merk tersebut.
"Minyak goreng kemasan dilakukan bertahap juga memperkenalkan merk MinyaKita. Sudah ada 30 perusahan yang pakai kemasan merk MinyaKita dalam rangka melindungi konsumen," katanya.
Aturan mengenai minyak goreng wajib kemasan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang minyak goreng wajib kemasan yang ditandatangani pada 17 Oktober 2014.
Aturan ini berlaku efektif pada 27 Maret 2015 bagiminyak goreng yang berbahan baku sawit. Sedangkan minyak goreng dari minyak nabati akan berlaku wajib pada 1 Januari 2016.
"Itu akan diberlakukan 2016 minyak gorang curah untuk usaha kecil menengah (UKM) yang bukan sumbernya bahan baku sawit. Supaya mereka lebih siap-siap seperti minyak kelapa lainnya terutama skala UKM," tandasnya. (Dny/Gdn)
Credits:Arthur Gideon
Setuju. Minyak goreng kemasan lebih higienis. Langkah Kemendag yang sudah menyiapkan merk dagang untuk produsen minyak goreng curah juga patut diapresiasi.
Bold: Waduh. Pernyataan Ibu Dirjen sungguh merendahkan Bangladesh. Lagian tidak ada yang mau nyama-nyamain kok, Bu. Indonesia ya Indonesia, Bangladesh ya Bangladesh.
0
10.1K
74
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
678.5KThread•47.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya