Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

haperuzakAvatar border
TS
haperuzak
[Mana Tepuk Tangannya] Komisi III DPR Gelar Rapat Soal Penunjukan Plt Kapolri
Jakarta - Presiden Joko
Widodo
menunda
pelantikan
Komjen Budi
Gunawan sebagai Kapolri dan menunjuk Komjen Badrodin
Haiti sebagai Plt Kapolri. Komisi
III DPR menganggap hal ini tidak
sesuai UU sehingga akan
menentukan sikap di rapat
pleno. Anggota Komisi III DPR Bambang
Soesatyo mengaku bingung
setelah Presiden tidak melantik
Komjen Budi yang sudah
disetujui DPR setelah
memberhentikan Sutarman. Penunjukkan Wakapolri Komjen
Badrodin Haiti sebagai Plt
Kapolri juga dianggap tidak
sesuai UU karena tidak meminta
izin DPR. "Lebih kacau lagi tiba-tiba dia
mengangkat Plt Kapolri tanpa
persetujuan DPR sebagaimana
diatur dalam UU No 2 tahun
2008 pasal 11 ayat 5," kata
Bambang dalam keterangannya, Senin (19/1/2015). Menurut Bambang, Jokowi
harusnya melantik Komjen Budi
namun kemudian
memberikannya cuti tanpa
tanggunan hingga masalah
hukumnya beres. Dengan begitu, baru Badrodin selaku
Wakapolri bisa menjalankan
wewenang Kapolri. "Kalau sekarang presiden
mengangkat Plt Kapolri, maka
mau tidak mau harus mengikuti
mekanisme yang telah diatur
dalam UU yakni minta
persetujuan DPR. Tidak cukup hanya pimpinan DPR," ujar
Bendum Golkar kubu Aburizal
Bakrie ini. Bambang menuturkan bahwa
persetujuan terkait
pengangkatan Plt Kapolri harus
melalui sidang paripurna. Oleh
sebab itu, Komisi III akan
terlebih dahulu melakukan rapat hari ini. "Komisi III DPR sendiri akan
menggelar rapat pleno anggota
pada hari Senin untuk
menentukan sikap," ucap
Bambang. UU No 2 tahun 2008 pasal 11
ayat 5 "Dalam keadaan
mendesak, Presiden dapat
memberhentikan sementara
Kapolri dan mengangkat
pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan
persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat". Wakapolri Komjen
Badrodin Haiti sendiri
sebelumnya menampik bila
dirinya disebut sebagai Plt Kapolri karena Sutarman tidak
diberhentikan dalam keadaan
mendesak, melainkan dengan
hormat. "Yang saya terima itu bukan
Plt, tetapi menugaskan
Wakapolri untuk melaksanakan
tugas, wewenang, dan
tanggung jawab Kapolri. Jadi,
bahasa pelaksana tugas itu tidak ada. Silakan ditafsirkan
secara hukum apa itu. Apakah
bahasa seperti itu bisa disebut
Plt," kata Komjen Badrodin saat
berbincang dengan detikcom,
Minggu



http://m.detik.com/news/read/2015/01/19/074854/2806706/10/komisi-iii-dpr-gelar-rapat-pleno-soal-penunjukan-plt-kapolri
0
2.8K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.