- Beranda
- The Lounge
6 Terpidana Segera Dieksekusi, Begini Tata Cara Persiapan dan Pelaksanaannya
...
TS
PremanNgawi
6 Terpidana Segera Dieksekusi, Begini Tata Cara Persiapan dan Pelaksanaannya
Quote:
Quote:
Quote:
HT #1
Quote:
Alhamdulillah Hot Thread pertama ane gan (Minggu,18 Januari 2015)
Terima kasih buat agan-aganwati yang sudah bantu rate thread ane ini. Terima kasih buat admin, momod dan para kaskuser lainnya. Terima kasih banyak.
Terima kasih buat agan-aganwati yang sudah bantu rate thread ane ini. Terima kasih buat admin, momod dan para kaskuser lainnya. Terima kasih banyak.
Quote:
إِنا لِلّهِ وَإِنـا إِلَيْهِ رَاجِعونَ
Turut Berduka cita, semoga Almarhum diberikan jalan yang terang, mendapatkan tempat yang sempurna serta di ampuni segala dosa-dosanya.
Mudah-mudahan diberikan kekuatan dan keihklasan lahir batin semua keluarga yang sudah di tinggalkan.
Turut Berduka cita, semoga Almarhum diberikan jalan yang terang, mendapatkan tempat yang sempurna serta di ampuni segala dosa-dosanya.
Mudah-mudahan diberikan kekuatan dan keihklasan lahir batin semua keluarga yang sudah di tinggalkan.
Eksekusi Mati 6 Narapidana Sudah Dilakukan
Quote:
.Jakarta, CNN Indonesia -- Eksekusi terhadap kelima terpidana mati perkara narkotik telah dilaksanakan. Pada Ahad (18/1), sekitar pukul 00.30 WIB, berdasarkan informasi yang didapat sumber CNN Indonesia di Nusa Kambangan, regu tembak yang beranggotakan personel Brimob Polri telah melaksanakan tugasnya.
Proses pelaksaan eksekusi berlangsung di area bekas LP Limus Buntu, Nusa Kambangan. Kelima terpidana mati dieksekusi dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria, dan satu orang warga negara Indonesia, Rani Andriani, wanita asal Cianjur.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan, para terpidana dihadirkan ke tengah lapangan tembak pada waktu yang telah ditentukan. Dengan mengenakan baju berwarna putih, mereka disiapkan menghadapi regu penembak yang ditentukan. Terpidana boleh meminta untuk ditempatkan dalam kondisi duduk atau berdiri. Begitupun dengan tutup kepala, yang bisa mereka minta untuk dikenakan atau tidak.
Sebuah regu tembak berjumlah 14 personel Brimob Polri. Mereka terdiri dari dua komandan dan 12 penembak. Penembakan sendiri dilakukan dari jarak 7 hingga 10 meter. Para eksekutor menarik pelatuk ke arah terpidana, secara bersamaan.
Proses pelaksaan eksekusi berlangsung di area bekas LP Limus Buntu, Nusa Kambangan. Kelima terpidana mati dieksekusi dalam waktu yang bersamaan. Mereka adalah Ang Kiem Soe, warga negara Belanda; Namaona Denis, warga Malawi; Marco Archer Cardoso Moreira, warga Brazil; Daniel Enemuo, warga Nigeria, dan satu orang warga negara Indonesia, Rani Andriani, wanita asal Cianjur.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan, para terpidana dihadirkan ke tengah lapangan tembak pada waktu yang telah ditentukan. Dengan mengenakan baju berwarna putih, mereka disiapkan menghadapi regu penembak yang ditentukan. Terpidana boleh meminta untuk ditempatkan dalam kondisi duduk atau berdiri. Begitupun dengan tutup kepala, yang bisa mereka minta untuk dikenakan atau tidak.
Sebuah regu tembak berjumlah 14 personel Brimob Polri. Mereka terdiri dari dua komandan dan 12 penembak. Penembakan sendiri dilakukan dari jarak 7 hingga 10 meter. Para eksekutor menarik pelatuk ke arah terpidana, secara bersamaan.
sumber
Quote:
Minggu-minggu ini sering kali kita dengar berita tentang sudah dekatnya eksekuasi mati bagi tersangka atau juga gembong narkoba, baik itu dari media elektronik maupun cetak.
Tapi taukah agan proses dari pemberian hukuman sampai dengan waktu eksekusi tersebut, berikut penjelasan singkatnya.
Tapi taukah agan proses dari pemberian hukuman sampai dengan waktu eksekusi tersebut, berikut penjelasan singkatnya.
Quote:
Quote:
Spoiler for TKP:
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya akan melaksanakan eksekusi 6 terpidana mati pada 18 Januari 2015. Mereka merupakan terpidana kasus narkotika yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dari 6 terpidana mati itu, 1 di antaranya merupakan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia. Nantinya eksekusi akan dilakukan di 2 lokasi secara serempak. 5 terpidana dieksekusi di Nusakambangan, 1 terpidana di Boyolali.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa para terpidana itu telah diberitahu mengenai pelaksanaan eksekusi mati pada tanggal 14 Januari 2015. Eks Jampidum itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati ini merupakan gelombang pertama dan segera ada gelombang berikutnya.
"Sementara tanggal 14 (Januari) kemarin pada mereka sudah diberitahu rencana ini dan itu adalah sesuai dengan ketentuan perundangan disebutkan tadi bahwa 3 hari sebelum hari H untuk mempersiapkan mental dan untuk mendengar permintaan terakhir disampaikan kita," ucap Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Spoiler for ilustrasi:
Dari 6 terpidana mati itu, 1 di antaranya merupakan seorang wanita berkewarganegaraan Indonesia. Nantinya eksekusi akan dilakukan di 2 lokasi secara serempak. 5 terpidana dieksekusi di Nusakambangan, 1 terpidana di Boyolali.
Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa para terpidana itu telah diberitahu mengenai pelaksanaan eksekusi mati pada tanggal 14 Januari 2015. Eks Jampidum itu juga menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi mati ini merupakan gelombang pertama dan segera ada gelombang berikutnya.
"Sementara tanggal 14 (Januari) kemarin pada mereka sudah diberitahu rencana ini dan itu adalah sesuai dengan ketentuan perundangan disebutkan tadi bahwa 3 hari sebelum hari H untuk mempersiapkan mental dan untuk mendengar permintaan terakhir disampaikan kita," ucap Prasetyo di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2015).
Berikut daftar nama keenam terpidana yang akan dieksekusi:
Spoiler for tersangka:
1. Marco Archer Cardoso Moreira (WN Brazil)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)
2. Namaona Denis (WN Malawi)
3. Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (WN Nigeria)
4. Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir alias Tommi Wijaya (WN Belanda)
5. Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam)
6. Rani Andriani alias Melisa Aprilia (WNI)
Ada beberapa komentar atau pertanyaan dari agan, kenapa foto para terpidana tidak sekalian dipasang di thread ini. Jadi gini gan, bukannya ga mau masang, tapi ini ditujukan untuk menghormati para terpidanan. Meskipun mereka bersalah, tapi mereka kan sudah menerima hukumannya.
Quote:
وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ فِي الدنْيَا فَهُوَ كَفارَةٌ لَهُ
Barangsiapa yang melakukan (dosa-dosa tersebut) kemudian mendapat hukuman di dunia, maka hal itu menjadi kaffarah (penghapus dosa) baginya (H.R alBukhari dan Muslim)
Lalu bagaimana sebenarnya pelaksanaan eksekusi mati terhadap keenam terpidana tersebut. Berikut persiapan dan pelaksanaan hukuman mati seperti dikutip dari berbagai sumber dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku
.Quote:
Dasar: Pasal 66 KUHP
'Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternative,'
Hukuman atau pidana mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964
'Pidana mati merupakan pidana pokok yang bersifat khusus dan selalu diancamkan secara alternative,'
Hukuman atau pidana mati diatur dalam Pasal 11 jo Pasal 10 KUHP dan UU no 2/Pnps/1964
Quote:
Spoiler for persiapan:
Persiapan hukuman mati
1. Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
2. Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
3. Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
4. Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa.
5. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.
6. 3 kali 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
7. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.
8. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
1. Pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama (Pengadilan Negeri) dan dilaksanakan tidak di muka umum dan dengan cara sesederhana mungkin, kecuali ditetapkan lain oleh Presiden.
2. Pidana mati yang dijatuhkan atas beberapa orang di dalam satu putusan perkara dilaksanakan secara serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali ditentukan lain.
3. Dengan masukan dari jaksa, Kapolda di mana Pengadilan Negeri tersebut berada menentukan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati.
4. Untuk pelaksanaan pidana mati, Kapolda membentuk sebuah regu penembak yang terdiri dari seorang Bintara, 12 orang Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira, semuanya dari Brigade Mobile (Brimob). Selama pelaksanaan pidana mati, mereka dibawah perintah jaksa.
5. Menunggu pelaksanaan pidana mati, terpidana ditahan dalam penjara atau tempat lain yang khusus ditunjuk oleh jaksa.
6. 3 kali 24 jam sebelum pelaksanaan pidana mati, jaksa memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana mati tersebut.
7. Apabila terpidana hendak mengemukakan sesuatu (keinginan atau pesan terakhir) maka dapat disampaikan kepada jaksa tersebut.
8. Apabila terpidana hamil, maka pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.
Spoiler for pelaksanaan:
Pelaksanaan pidana mati
1. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
2. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.
3. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan di mana ada sasaran target di baju tersebut (di jantung).
4. Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
5. Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, terpidana dapat diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu, misalnya diikat pada tiang atau kursi.
6. Setelah terpidana sudah berada dalam posisinya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dengan regu penembak antara 5 sampai 10 meter.
7. Apabila semua persiapan telah selesai, maka jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
8. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas, dia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
9. Apabila masih terlihat tanda-tanda kehidupan, maka komandan regu segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk menembak terpidana menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana. Kemudian dokter memeriksa terpidana untuk memastikan kematiannya.
1. Terpidana dibawa ke tempat pelaksanaan pidana dengan pengawalan polisi yang cukup.
2. Jika diminta, terpidana dapat disertai oleh seorang perawat rohani.
3. Terpidana berpakaian sederhana dan tertib, biasanya dengan pakaian yang sudah disediakan di mana ada sasaran target di baju tersebut (di jantung).
4. Setibanya di tempat pelaksanaan pidana mati, komandan pengawal menutup mata si terpidana dengan sehelai kain kecuali jika terpidana tidak menghendakinya.
5. Terpidana dapat menjalani pidananya secara berdiri, duduk atau berlutut. Jika dipandang perlu, terpidana dapat diikat tangan serta kakinya ataupun diikat kepada sandaran yang khusus dibuat untuk itu, misalnya diikat pada tiang atau kursi.
6. Setelah terpidana sudah berada dalam posisinya, maka regu penembak dengan senjata sudah terisi menuju ke tempat yang ditentukan. Jarak antara terpidana dengan regu penembak antara 5 sampai 10 meter.
7. Apabila semua persiapan telah selesai, maka jaksa memerintahkan untuk memulai pelaksanaan pidana mati.
8. Dengan menggunakan pedangnya sebagai isyarat, komandan regu penembak memberikan perintah supaya bersiap kemudian dengan menggerakkan pedangnya ke atas, dia memerintahkan regunya untuk membidik pada jantung terpidana dan dengan menyentakkan pedangnya ke bawah secara cepat, dia memberikan perintah untuk menembak.
9. Apabila masih terlihat tanda-tanda kehidupan, maka komandan regu segera memerintahkan kepada Bintara regu penembak untuk menembak terpidana menggunakan pistol tepat di atas telinga terpidana. Kemudian dokter memeriksa terpidana untuk memastikan kematiannya.
Quote:
[HOT]-Update Pelaksanaan Eksekusi Mati
sumber
Spoiler for Hot Update:
Jakarta - Kejaksaan Agung akan segera melaksanakan eksekusi mati enam terpidana narkotika. Eksekusi dilaksanakan oleh Polri di bawah koordinasi dengan jaksa eksekutor. Begini persiapannya.
Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pelaksanaan eksekusi didasari Peraturan Kapolri No 12/2010. Peraturan itu mengatur bagaimana pelaksanaan sebuah eksekusi mati, mulai dari tahap persiapan, pengamanan lokasi yang rencananya menjadi lokasi eksekusi, pengamanan rute, hingga jumlah peluru tajam dan hampa.
"Pelaksanaan dari eksekutor, kapan, dimana, dikomunikasikan dengan jaksa eksekutor dan dilaksanakan oleh regu tembak Polri," jelas Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Jumlah regu tembak dalam setiap eksekusi adalah 12 personel dan dipimpin seorang Komandan Pleton yang berdiri di samping kanan ujung regu tembak.
"Pelaksanaannya sesuai aba-aba pedang yang dipegang komandan regu tersebut," kata Agus.
Penggunaan peluru juga diatur. Tidak seluruh senapan berisi peluru tajam. Ada beberapa senapan berisi peluru tajam. Regu tembak tidak akan mengetahui mana senapan berpeluru tajam, mana berpeluru hampa. Mengenai berapa jumlah dan alasan tidak diketahuinya dimana letak peluru hampa dan tajam,Agus tidak merincinya dengan alasan tertentu.
Selain itu, tidak saja napi yang akan dieksekusi yang dipersiapkan mentalnya, "Regu tembak juga harus siap mental dan jasmani, tidak muda pelaksanaan eksekusi itu," kata Agus, selain juga tidak memiliki hubungan keluarga dengan napi yang akan dieksekusi.
"Tidak sembarang orang dijadikan regu tembak," imbuh Agus.
Karopenmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, pelaksanaan eksekusi didasari Peraturan Kapolri No 12/2010. Peraturan itu mengatur bagaimana pelaksanaan sebuah eksekusi mati, mulai dari tahap persiapan, pengamanan lokasi yang rencananya menjadi lokasi eksekusi, pengamanan rute, hingga jumlah peluru tajam dan hampa.
"Pelaksanaan dari eksekutor, kapan, dimana, dikomunikasikan dengan jaksa eksekutor dan dilaksanakan oleh regu tembak Polri," jelas Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/1/2015).
Jumlah regu tembak dalam setiap eksekusi adalah 12 personel dan dipimpin seorang Komandan Pleton yang berdiri di samping kanan ujung regu tembak.
"Pelaksanaannya sesuai aba-aba pedang yang dipegang komandan regu tersebut," kata Agus.
Penggunaan peluru juga diatur. Tidak seluruh senapan berisi peluru tajam. Ada beberapa senapan berisi peluru tajam. Regu tembak tidak akan mengetahui mana senapan berpeluru tajam, mana berpeluru hampa. Mengenai berapa jumlah dan alasan tidak diketahuinya dimana letak peluru hampa dan tajam,Agus tidak merincinya dengan alasan tertentu.
Selain itu, tidak saja napi yang akan dieksekusi yang dipersiapkan mentalnya, "Regu tembak juga harus siap mental dan jasmani, tidak muda pelaksanaan eksekusi itu," kata Agus, selain juga tidak memiliki hubungan keluarga dengan napi yang akan dieksekusi.
"Tidak sembarang orang dijadikan regu tembak," imbuh Agus.
sumber
Quote:
[HOT]-Update Perlengkapan Senjata
sumber
Spoiler for Hot Update:
Tata cara pelaksanaan eksekusi mati diatur dalam UU Nomor 2/Penetapan Presiden (PNPS)/1964. Aturan teknis eksekusi mati diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.
Dalam Perkap Nomor 12, diatur mengenai peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh regu penembak sebagaimana termuat dalam Pasal 19 yakni satu pucuk senjata genggam dan sebilah pedang untuk komandan pelaksana, satu pucuk senjata genggam untuk Komandan regu penembak, 12 (dua belas) senjata api laras panjang untuk anggota regu penembak, 12 (dua belas) magasin untuk anggota regu penembak, 3 (tiga) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, 9 (sembilan) butir peluru hampa kaliber 5,56 mm.
Selain itu anggota regu penembak dibekali 12 (dua belas) butir peluru senjata genggam dan pakaian PDL 3 Brimob Polri. Pada Pasal 20, disebutkan senjata api yang digunakan regu penembak terpidana mati bukan merupakan senjata organik yang dipakai sehari-hari oleh personel yang ditunjuk sebagai regu penembak.
Dalam Perkap Nomor 12, diatur mengenai peralatan dan perlengkapan yang digunakan oleh regu penembak sebagaimana termuat dalam Pasal 19 yakni satu pucuk senjata genggam dan sebilah pedang untuk komandan pelaksana, satu pucuk senjata genggam untuk Komandan regu penembak, 12 (dua belas) senjata api laras panjang untuk anggota regu penembak, 12 (dua belas) magasin untuk anggota regu penembak, 3 (tiga) butir peluru tajam kaliber 5,56 mm, 9 (sembilan) butir peluru hampa kaliber 5,56 mm.
Selain itu anggota regu penembak dibekali 12 (dua belas) butir peluru senjata genggam dan pakaian PDL 3 Brimob Polri. Pada Pasal 20, disebutkan senjata api yang digunakan regu penembak terpidana mati bukan merupakan senjata organik yang dipakai sehari-hari oleh personel yang ditunjuk sebagai regu penembak.
sumber
Quote:
Terkait masalah masih terjadinya Pro dan Kontra tentang hukuman mati dimasyarakat, itu terserah dari pribadi masing-masing. Yang jelas setiap perbuatan pasti ada timbal baliknya, ada konsekuensi yang harus ditanggung.
Alangkah baiknya kita selalu mematuhi setiap peraturan di negeri ini, karena TS yakin peraturan tersebut dibuat demi keselamatan kita, keluarga dan tentunya masyarakat seluruh indonesia.
Alangkah baiknya kita selalu mematuhi setiap peraturan di negeri ini, karena TS yakin peraturan tersebut dibuat demi keselamatan kita, keluarga dan tentunya masyarakat seluruh indonesia.
Quote:
Sumber : Detik.Com
Quote:
Terima kasih buat agan yang udah ngasih ane cendol dan abunya, dan buat agan yang sudah bantu rate thread ane ini. Bantuan rate dan lemparan cendol dari agan semoga bisa memotivasi ane buat thread yang menarik lainnya.
Quote:
Thread Ane yang Lainnya gan
Menengok Kebiasaan Agan Waktu Kecil (Thn 90an)
Ngawi, Pesona Wisata di Timur Jawa
Menengok Kebiasaan Agan Waktu Kecil (Thn 90an)
Ngawi, Pesona Wisata di Timur Jawa
Quote:
Diubah oleh PremanNgawi 19-01-2015 12:48
0
217.4K
Kutip
2.1K
Balasan
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
924.8KThread•89.9KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya