Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

erta.aleAvatar border
TS
erta.ale
[Gombal Mukio]Keputusan Presiden Jokowi Soal Plt Kapolri Melanggar Hukum?
semoga gk repost... emoticon-Malu (S)

Keputusan Presiden Jokowi Soal Plt Kapolri Melanggar Hukum?



JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken dua Keputusan Presiden yakni tentang pemberhentian Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dan penunjukkan Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri.

Pada konferensi pers yang digelar pada Jumat malam (16/1/2015), Presiden Jokowi juga mengumumkan penundaan pengangkatan Komjen Pol. Budi Gunawan sebagai Kapolri karena tengah menjalani proses hukum menyusul penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Apakah langkah Presiden Jokowi ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku atau malah sebaliknya, justru menabrak ketentuan?

Jenderal Polisi Sutarman sudah diberhentikan oleh Presiden Jokowi sehingga mengikuti ketentuan UU Kepolisian itu belum ada Kapolri yang definitif karena Komjen Budi Gunawan belum secara resmi diangkat sebagai Kapolri.

Sementara itu, dalam Pasal 11 butir 5 UU No2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan “Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Apakah dengan ketiadaan Kapolri yang definitif, Presiden Jokowi bisa mengangkat Pelaksana Tugas Kapolri?

Berikut ini ketentuan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Pasal 11

(1). Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DewanPerwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.

(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri

Sumur

Yusril kritik cara Jokowi berhentikan Sutarman



Merdeka.com - Pemberhentian Jenderal Sutarman dan penunjukan Komjen Budi Gunawan untuk menggantikannya menuai polemik. Bahkan, pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra ikut mengkritik cara Jokowi melakukan reorganisasi di Korps Bhayangkara.

Yusril menyatakan, proses pemberhentian yang dilakukan Jokowi terhadap Sutarman bertentangan dengan undang-undang, sebab pemberhentiannya tidak melalui persetujuan DPR terlebih dahulu.

"Saya ingat betul perdebatan perumusan pasal ini DPR ketika saya mewakili Pemerintah membahas RUU Kepolisian. Mestinya Presiden dan DPR tahu bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan satu paket bukan dipisah," tulis Yusril dalam akun @Yusrilihza_Mhd, Sabtu (17/1).

Pernyataan yang disampaikan Yusril ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Di mana dalam Pasal 11 ayat (2) tertulis, "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai alasannya."

Berdasarkan alasan itu, maka Presiden Jokowi tidak bisa seenaknya memberhentikan Sutarman dari jabatannya. Pengajuan pemberhentian pun harus disertakan dalam pengajuan calon Kapolri baru yang ditujukan kepada DPR.


"Presiden tidak bisa berhentikan Kapolri tanpa meminta persetujuan DPR seperti sekarang dilakukan terhadap Sutarman. Kecuali karena alasan mendesak, presiden dapat berhentikan Kapolri tanpa minta persetujuan DPR," tegas dia.

Yusril menambahkan, dalam mengajukan pemberhentian harus memenuhi salah satu syarat sesuai yang tercantum dalam undang-undang, yakni melanggar sumpah jabatan atau dianggap membahayakan keamanan negara. Jika itu terpenuhi, maka Jokowi bisa memberhentikan Kapolri dan menunjuk Plt tanpa harus melalui persetujuan DPR.

"Apakah Sutarman melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau melakukan makar sebelum diberhentikan presiden? Saya tidak tahu."

Tak hanya soal pemberhentian, berdasarkan undang-undang tersebut pula, pengangkatan Plt Kapolri juga harus melalui persetujuan dewan.

"Pada saat yg bersamaan, presiden harus meminta persetujuan DPR tentang pengangkatan Plt tadi,"tutupnya.

Sumur

Kok semakin blunder bgini ya... emoticon-Cape d... (S) apakah jkw takut dg mega..?? emoticon-Berduka (S)

Digertak yusril ngomongnya sdh lain... emoticon-Ngakak emang negara dagelan.. emoticon-Berduka (S)

Seskab: Komjen Badrodin Haiti bukan Plt Kapolri



Merdeka.com - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengklarifikasi bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menunjuk Komjen Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. Badrodin, kata Andi, tetap sebagai Wakapolri yang melaksanakan tugas dan fungsi kewenangan Kapolri.

"Beliau (Badrodin) bukan PLT dan menjabat," kata Andi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1).

Andi menambahkan, Presiden Jokowi tidak menggunakan Pasal 11 ayat 5 UU Polri dalam mengambil langkah terkait Badrodin Haiti. Sebab, dalam aturan itu tertulis presiden harus meminta persetujuan DPR dalam memilih pelaksana tugas Kapolri. Terlebih, harus ada Kapolri definitif sebelum mengangkat Plt Kapolri.

Atau lengkapnya dalam aturan tersebut tertulis: "Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."

Namun, Andi menegaskan, Yang pasti kita tidak gunakan pasal 11 ayat 5 tentang Plt Kapolri."

"Presiden melakukan diskresi dengan pelaksana fungsi pemerintahan agar tidak ada kekosongan kepolisian, maka hari Jumat itu diambil keputusan untuk menetapkan wakapolri menjalankan fungsi-fungsi harian," imbuh Andi.

Seperti diberitakan, penundaan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri dan pengangkatan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri dikritik karena dianggap menabrak UU Polri. Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menilai penunjukan Plt Kapolri oleh Presiden menyalahi kewenangan.

Menurutnya, penunjukan Plt Kapolri mensyaratkan adanya Kapolri definitif. "Harusnya Jokowi mengangkat dulu pak Budi Gunawan baru menonaktifkan pak Budi dalam menghadapi kasus sangkaan KPK, kemudian baru betul pak Badrodin Haiti jadi Plt," ujar Desmond menambahkan pengangkatan Plt Kapolri juga harus dalam keadaan mendesak.

Sumur


Diubah oleh erta.ale 20-01-2015 02:56
0
10.6K
137
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.