- Beranda
- The Lounge
Kejanggalan Peneriman CPNS Kejaksaan
...
TS
Zeniprit
Kejanggalan Peneriman CPNS Kejaksaan
Seleksi Penerimaan CPNS di Kejaksaan Agung RI termasuk di masa – masa awal penerimaan CPNS 2014. Proses seleksinya terlihat biasa saja, bahkan termasuk menggunakan persyaratan yang tidak ribet. Formasi yang disediakan pun banyak sekali. hampir 1000 formasi.
Urutan – urutan Pendaftaran pun biasa saja, meski agak ribet di beberapa tahapan, yaitu :
1. Mendaftar online di website yang disediakan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kita akan mendapatkan nomor pendaftaran. Di sini pendaftar diperbolehkan untuk mendaftar di 3 formasi berbeda, asalkan kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan.
2. Menyerahkan berkas – berkas yang diperlukan ke Kejaksaan Tinggi sesuai KTP.
Disini dilaksanakan pemeriksaan fisik pendaftar juga termasuk misalnya ada tato dan tindik di bagian – bagian tubuhnya.
3. Mengikuti Ujian Tes CAT CPNS dilokasi yang ditentukan.
Tes TKD ini merupakan Tes Kompetensi Dasar yang dilaksanakan di semua instansi penerima CPNS 2014. Hasil dari TKD ini akan diteruskan dengan pemanggilan pendaftar yang lolos berdasarkan nilai TKD untuk melanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu Tes Kesehatan, Wawancara dan Tes Kompetensi Bidang sesuai dengan formasi yang sudah ditentukan oleh kejaksaan agung menyesuaikan dengan formasi yang dicantumkan oleh pendaftar di proses pertama. Misalnya formasi peneliti, Formasi Perencana Pertama, Jaksa dll. Belum ada yang aneh di tahap ini.
[img][/img]
Hasil TKD untuk Mengikuti TKB dari Kejati Banten, Jabar dan NTB
4. Tes kesehatan dan wawancara
Tes ini mulai agak ribet tapi menurut saya hanya factor teknis karena ketidaksiapan panitia penerimaan CPNS Kejaksaan Agung saja, terutama untuk seleksi yang diadakan di Jakarta.Ketidak siapaanya terlihat dari jadwal yang terlalu menghabiskan banyak waktu terutama bagi peserta dari luar kota. Tes Kesehatan dan Wawancara ini sudah diarahkan sesuai formasi masing-masing. Peneliti, Perencana Pertama maupun Jaksa dll.
5. Tes TPA / Psikotes
Tahapan ini juga sudah diarahkan sesuai dengan formasinya. Dan terlihat begitu transparan dengan adanya salah satu tahapan tes yang langsung bisa dilihat hasilnya secara luas. Tapi kenyataannya itu terlihat seperti pencitraan saja. Karena saat tahapan berikutnya tidak sesuai dengan kenyataan.
6. Pengumuman Hasil Penerimaan CPNS 2014.
Nah disinilah keanehan terjadi. Dalam pengumuman jelas – jelas disebutkan seperti dibawah ini :
“ Penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai tertinggi dari masing- masing formasi jabatan sebagai hasil Integrasi nilai TKD dan TKB serta dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) hasil Tes kesehatan untuk seluruh peserta dan Memenuhi Syarat (MS) hasil Psikotes untuk peserta tingkat S.1 dan Dokter;” .
Tetapi Kenyataannya Bagaimana?
Pada Formasi Peneliti, ternyata 4 dari 5 nama yang diterima bukan nama – nama yang dalam TKB-nya mengikuti tes dalam formasi peneliti, tetapi malah dari formasi Perencana Pertama. Ini tentunya sebuah kejanggalan yang patut dipertanyakan. Kenapa kok bisa tidak sesuai dengan formasinya? Apakah Kejaksaan Agung tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri?
[img][/img]
Diterima CPNS No 1-4 Dari TKB Perencana Pertama
Tentu saja tulisan seperti ini tidak mungkin dan tidak berharap merubah hasilnya, tetapi sebagai pengingat bahwa transparansi jangan hanya dijadikan sebagai pencitraan atau kedok untuk menutupi proses dipojok-pojokan yang masih tidak terlihat. Ini sih masih perkara ringan menurut saya karena hanya dalam perkara penerimaan CPNS. Harapannya jangan Sampai ada persoalan – persoalan penegakan hukum juga dilaksanakan / diselesaikan dengan cara – cara yang masih tidak terlihat.
Urutan – urutan Pendaftaran pun biasa saja, meski agak ribet di beberapa tahapan, yaitu :
1. Mendaftar online di website yang disediakan oleh Kejaksaan Agung RI.
Kita akan mendapatkan nomor pendaftaran. Di sini pendaftar diperbolehkan untuk mendaftar di 3 formasi berbeda, asalkan kualifikasi pendidikannya sesuai persyaratan.
2. Menyerahkan berkas – berkas yang diperlukan ke Kejaksaan Tinggi sesuai KTP.
Disini dilaksanakan pemeriksaan fisik pendaftar juga termasuk misalnya ada tato dan tindik di bagian – bagian tubuhnya.
3. Mengikuti Ujian Tes CAT CPNS dilokasi yang ditentukan.
Tes TKD ini merupakan Tes Kompetensi Dasar yang dilaksanakan di semua instansi penerima CPNS 2014. Hasil dari TKD ini akan diteruskan dengan pemanggilan pendaftar yang lolos berdasarkan nilai TKD untuk melanjutkan ke proses selanjutnya, yaitu Tes Kesehatan, Wawancara dan Tes Kompetensi Bidang sesuai dengan formasi yang sudah ditentukan oleh kejaksaan agung menyesuaikan dengan formasi yang dicantumkan oleh pendaftar di proses pertama. Misalnya formasi peneliti, Formasi Perencana Pertama, Jaksa dll. Belum ada yang aneh di tahap ini.
[img][/img]
Hasil TKD untuk Mengikuti TKB dari Kejati Banten, Jabar dan NTB
4. Tes kesehatan dan wawancara
Tes ini mulai agak ribet tapi menurut saya hanya factor teknis karena ketidaksiapan panitia penerimaan CPNS Kejaksaan Agung saja, terutama untuk seleksi yang diadakan di Jakarta.Ketidak siapaanya terlihat dari jadwal yang terlalu menghabiskan banyak waktu terutama bagi peserta dari luar kota. Tes Kesehatan dan Wawancara ini sudah diarahkan sesuai formasi masing-masing. Peneliti, Perencana Pertama maupun Jaksa dll.
5. Tes TPA / Psikotes
Tahapan ini juga sudah diarahkan sesuai dengan formasinya. Dan terlihat begitu transparan dengan adanya salah satu tahapan tes yang langsung bisa dilihat hasilnya secara luas. Tapi kenyataannya itu terlihat seperti pencitraan saja. Karena saat tahapan berikutnya tidak sesuai dengan kenyataan.
6. Pengumuman Hasil Penerimaan CPNS 2014.
Nah disinilah keanehan terjadi. Dalam pengumuman jelas – jelas disebutkan seperti dibawah ini :
“ Penentuan kelulusan peserta seleksi didasarkan pada nilai tertinggi dari masing- masing formasi jabatan sebagai hasil Integrasi nilai TKD dan TKB serta dalam kategori Memenuhi Syarat (MS) hasil Tes kesehatan untuk seluruh peserta dan Memenuhi Syarat (MS) hasil Psikotes untuk peserta tingkat S.1 dan Dokter;” .
Tetapi Kenyataannya Bagaimana?
Pada Formasi Peneliti, ternyata 4 dari 5 nama yang diterima bukan nama – nama yang dalam TKB-nya mengikuti tes dalam formasi peneliti, tetapi malah dari formasi Perencana Pertama. Ini tentunya sebuah kejanggalan yang patut dipertanyakan. Kenapa kok bisa tidak sesuai dengan formasinya? Apakah Kejaksaan Agung tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri?
[img][/img]
Diterima CPNS No 1-4 Dari TKB Perencana Pertama
Tentu saja tulisan seperti ini tidak mungkin dan tidak berharap merubah hasilnya, tetapi sebagai pengingat bahwa transparansi jangan hanya dijadikan sebagai pencitraan atau kedok untuk menutupi proses dipojok-pojokan yang masih tidak terlihat. Ini sih masih perkara ringan menurut saya karena hanya dalam perkara penerimaan CPNS. Harapannya jangan Sampai ada persoalan – persoalan penegakan hukum juga dilaksanakan / diselesaikan dengan cara – cara yang masih tidak terlihat.
0
9.8K
38
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
923.2KThread•83.8KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru