Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

parno168Avatar border
TS
parno168
Ijazah Masih ditahan Oleh Kredit Plus walaupun telah berhenti.
Mohon maaf Kalo saya Posting di Lounge.
Ini yang terjadi dengan anak saya gan.
Setelah lulus SMK anak saya memutuskan untuk bekerja.
Beberapa bulan yang Lalu anak saya bekerja di Kredit Plus (PT.Finansia Multi Finance) cabang bandengan website perusahaan: http://www.finansia.com/
Kredit Plus adalah perusahaan finance Penjamin/Gadai BPKB kendaraan bermotor yang cukup Besar dan telah tersebar ke seluruh Indonesia (Bukan Promo !!!) emoticon-Mad (S)
Dan oleh karena suatu alasan anak saya tersebut akhirnya resign/berhenti.
Tetapi walaupun anak saya berhenti ijazah SMK masih ditahan selama 3 - 6 bulan (keterangan bapak boby dari Kredit plus Kedoya via telepon).
Pada hari Jumat tanggal 5 September 2014 saya bersama anak saya tersebut mendatangi Kantor cabang Kredit Plus Bandengan.
Menurut Bpk Ngaiso Korwil (Koordinator wilayah) yang kebetulan bekas atasan anak saya tersebut ijazah sudah bisa diambil.
"Ambil saja ijazah nya sama ibu Gina, Nanti Kalau tidak dikasih Bilang saya !" begitu kata bapak Ngaiso.
Tetapi setelah menemui ibu Gina (bagian Operation) ijazah baru bisa diambil pada bulan oktober.
Setelah sempat ngotot dan melalui adu argumentasi, akhirnya Pihak Kredit Plus (PT.Finansia Multi Finance) Bandengan mengeluarkan selembar kertas formulir pengambilan ijazah .
Dan saya diharuskan meminta tanda tangan Bapak Ngaiso (Korwil) Dan Bapak Anton Budi (Branch Manager Kredit Plus Cabang Bandengan).
Karena kebetulan Bapak Ngaiso sudah meninggalkan kantor maka saya disusruh minta tanda tangan atasan bapak ngaiso Yaitu bapak Opung (tidak tahu namanya).
Tapi ternyata tidak ada yang mau menanda tangani Formulir tersebut.
Bahkan Bapak Anton Budi (Branch Manager Kredit Plus Cabang Bandengan) mengatakan semua karyawan Kredit Plus minimum 2 bulan setelah berhenti bisa mengambil ijazah nya kembali (Peraturan Perusahaan).
Dan Lucunya di surat perjanjian jaminan Ijazah tidak ada tanda tangan anak saya.
Setelah Tidak ada titik terang akhir nya saya memutuskan untuk kembali dan memutuskan untuk menulis nya ke Media.
Padahal Ijazah tersebut sangat diperlukan anak saya untuk melamar pekerjaan.
Bagi saya pribadi sebetulnya tidak masalah jika ijazah ditahan selama masa bekerja.
Tapi seyogyanya setelah orang/karyawan berhenti ijazah harus dikembalikan.
Bersama ini saya menghimbau agar para pencari kerja berhati hati dengan perusahaan macam begini.
Apakah SKCK dari pihak kepolisian dan alamat jelas KTP dan KK tidak cukup bagi perusahaan?
Sekian Terimakasih.

Mohon respon & masukanya kepada kaskuser semua.
Diubah oleh parno168 05-09-2014 09:48
0
36K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.