- Beranda
- Berita dan Politik
Akhir Nasib Mobil Tua di Jakarta
...
TS
sik4tgigi
Akhir Nasib Mobil Tua di Jakarta
Siti Ruqoyah, Fajar Ginanjar Mukti, Yulianisa Sulistyoningrum, Rendra Saputra
Kamis, 15 Januari 2015, 22:29 WIB
VIVAcoid- Berdalih atasi kemacetan, pengoleksi mobil tua sepertinya akan terkena imbasnya. Ya, karena mobil yang mahal dan antik itu ditentang keberadaannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendaraan roda empat tersebut, dilarang melintasi jalanan Jakarta.
Rencana pelarangan mobil yang usianya di atas 10 tahun dari mulai ditetapkannya aturan tersebut pada 2017 nanti, menuai protes dari penggemar mobil tua.
Misalnya Ketua Mercedes-Benz Club Indonesia, Doddy Mujito. Ia pun, langsung bereaksi. Menurutnya, wacana yang digelontorkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok itu akan membuat para pembesut mobil tua was-was.
"Kami tidak setuju. Seharusnya, Ahok melakukan pembenahan transportasi terlebih dahulu. Jika itu sudah dilakukan, baru kami anggap logis," ujar Doddy kepada VIVA.co.id, Kamis 15 Januari 2015.
Doddy pun heran dengan usulan pelarangan melintas di jalan Jakarta. Menurutnya, mobil dengan umur tua kebanyakan merupakan mobil yang dirawat oleh pemiliknya. Sehingga, jauh dari apa yang ditudingkan selama ini.
"Kami ini bayar pajak. Seharusnya, apa yang menjadi masalah di Jakarta itu tanggung jawab pemerintah setempat, dan bukan dilimpahkan ke kami. Mobil itu termasuk barang mewah, kami tidak membeli hanya untuk usia 10 tahun saja. Kalau begitu, kami akan rugi," kata Doddy.
Dengan wacana tersebut, ia bersama beberapa komunitas mobil lain pun berencana menemui Ahok untuk meminta penjelasan terkait kebijakan baru Pemerintah DKI itu.
"Jangan lempar bola panas. Meski masih sebatas wacana dan baru akan berlaku di 2017, tetapi telah membuat kami dan pengendara lain cemas. Di Jakarta, populasi Mercy tua ini ada sekitar 1.000 unit, dan ini tentu akan mengganggu kesenangan kami," jelas Doddy.
Dia menambahkan, wanaca kebijakan ini tentu membuat untung produsen mobil. Nantinya, pengoleksi mobil tua diperkirakan menjual mobilnya dan membeli kendaraan baru, agar tetap bisa melintasi jalan Jakarta.
Deputy Director Corporate Communication & Public Affairs Mercedes-Benz Indonesia, Elvera N. Makki, menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari wanaca yang dilontarkan mantan Bupati Belitung itu.
"Sejauh ini, kami belum pelajari peraturan tersebut, dan belum dibicarakan secara internal. Tapi sebenarnya, kami memahami apa yang direncanakan Pemprov DKI. Tetapi, tentu kami harus mendengar dulu, apa alasan kuat yang mendasari kebijakan ini," kata Makki pada VIVA.co.id.
Ia juga mengaku belum bisa berbuat banyak terkait rencana Ahok. Yang pasti, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kajian terhadap rencana ini. Sebab, kebijakan ini tentu akan memengaruhi penjualan kendaraan secara umum.
"Intinya, setiap kebijakan kami akan dukung, tetapi kami akan pelajari dahulu lebih detail. Termasuk, melakukan kajian mendalam," ujar Makki.
Senada dengan Mercedes-Benz, raksasa otomotif Indonesia, Toyota memilih menutup informasi rapat-rapat dengan rencana Ahok tersebut. Menurut Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Rahmat Samulo, ia akan mempelajari terlebih dahulu mengenai wacana yang digelontorkan Ahok.
"Saya akan pelajari, karena banyak hal yang harus dilihat," singkat Samulo kepada VIVA.co.id.
Tujuan
Sementara itu, Ahok mengaku bahwa kebijakan baru yang diusulkannya itu bukan tanpa alasan. Dia berpendapat, jika mobil yang berusia di atas 10 tahun itu membuat polusi di Jakarta bertambah kotor.
"Supaya emisi bersih, sekaligus untuk mengurangi kemacetan. Sebab, kita kan mau maksa juga biar orang-orang pindah dari kendaraan pribadi jadi naik bus," ujar Ahok.
Guna melaksanakan rencana ini, Pemprov DKI tengah mengkaji untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Nantinya, pasal 51 dalam Perda tersebut yang mengatur pembatasan usia kendaraan umum, akan diterapkan juga pada kendaraan pribadi.
"Kita mesti ubah Perda-nya juga," kata Ahok.
Selain itu, dalam menerapkan aturan baru ini nanti, Pemprov DKI akan semakin mempertegas penerapan pasal 78 ayat (2) poin i dalam Perda tersebut, yang mengatur penerapan pajak progresif bagi kendaraan-kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan yang bersikeras ingin tetap menggunakan mobilnya walaupun kendaraannya telah berusia di atas 10 tahun, akan dikenakan pajak kendaraan yang nilainya besar.
"Kalau dia masih mau pakai, pajaknya mahal. Biar orang makin susah beli mobil," ujar Ahok.
Kendati demikian, rencana ini baru diberlakukan, setelah Pemprov DKI tuntas membenahi masalah transportasi publik di Jakarta. Hal ini, agar pemilik-pemilik kendaraan memiliki alternatif transportasi umum yang baik dan nyaman, setelah mereka tidak lagi menggunakan kendaraan pribadinya.
Diterapkan 2017
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, peraturan pembatasan usia mobil maksimal 10 tahun ini paling cepat baru bisa diterapkan pada tahun 2017 mendatang.
"Kita laksanakan secara bertahap. Tahun 2015, kan PT Transportasi Jakarta baru mulai masuk kelola bus. 2016, saya minta bus-bus kita sukses, bisa lewat di halte setiap 10 menit sekali. Jadi, mungkin baru 2017 kita mulai batasi usia kendaraan," jelas Ahok.
Menurut Ahok, di tahun ini Pemprov DKI baru membentuk kebijakan pembatasan yang lain seperti pembatasan umur kendaraan, penerapan peraturanelectronic road pricing(ERP) bagi mobil, peningkatan besaran pajak kendaraan, hingga pelarangan bagi kendaraan roda empat melintas di jalan-jalan protokol pada hari-hari tertentu.
"Kita lagi kaji bentuk-bentuk pembatasan itu, kita mau buat Perda-nya," ujar Ahok.
Ahok mengakui, untuk menerapkan berbagai kebijakan pembatasan yang bertujuan untuk membenahi semrawutnya transportasi di Jakarta itu, Pemprov DKI harus membenahi pula moda transportasi publik, agar kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi umum yang nyaman dan bisa diandalkan bisa tetap terpenuhi.
Untuk saat ini, Mass Rapid Transit (MRT) yang direncanakan akan menjadi moda transportasi umum unggulan di Jakarta memang masih belum terselesaikan. Maka dari itu, dia berusaha untuk mengoptimalkan pemanfaatan jalur busway dengan menambah jumlah bus yang melintas di jalur-jalur itu.
"Kemarin saya rapat sama PT Transportasi Jakarta. Saya tekankan benar, jumlah bus kita mesti nambah, supaya orang punya alternatif dari kendaraan pribadinya. Sekarang, tinggal pabrik-pabrik busnya, mereka kita dorong untuk bisa produksi cepat untuk penuhi kebutuhan kita," ujar Ahok. (asp)
© VIVA.co.id
yg koleksi mobil tua, mutasikan ke daerah daerah dan simpan mobilnya disana
Kamis, 15 Januari 2015, 22:29 WIB
VIVAcoid- Berdalih atasi kemacetan, pengoleksi mobil tua sepertinya akan terkena imbasnya. Ya, karena mobil yang mahal dan antik itu ditentang keberadaannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kendaraan roda empat tersebut, dilarang melintasi jalanan Jakarta.
Rencana pelarangan mobil yang usianya di atas 10 tahun dari mulai ditetapkannya aturan tersebut pada 2017 nanti, menuai protes dari penggemar mobil tua.
Misalnya Ketua Mercedes-Benz Club Indonesia, Doddy Mujito. Ia pun, langsung bereaksi. Menurutnya, wacana yang digelontorkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok itu akan membuat para pembesut mobil tua was-was.
"Kami tidak setuju. Seharusnya, Ahok melakukan pembenahan transportasi terlebih dahulu. Jika itu sudah dilakukan, baru kami anggap logis," ujar Doddy kepada VIVA.co.id, Kamis 15 Januari 2015.
Doddy pun heran dengan usulan pelarangan melintas di jalan Jakarta. Menurutnya, mobil dengan umur tua kebanyakan merupakan mobil yang dirawat oleh pemiliknya. Sehingga, jauh dari apa yang ditudingkan selama ini.
"Kami ini bayar pajak. Seharusnya, apa yang menjadi masalah di Jakarta itu tanggung jawab pemerintah setempat, dan bukan dilimpahkan ke kami. Mobil itu termasuk barang mewah, kami tidak membeli hanya untuk usia 10 tahun saja. Kalau begitu, kami akan rugi," kata Doddy.
Dengan wacana tersebut, ia bersama beberapa komunitas mobil lain pun berencana menemui Ahok untuk meminta penjelasan terkait kebijakan baru Pemerintah DKI itu.
"Jangan lempar bola panas. Meski masih sebatas wacana dan baru akan berlaku di 2017, tetapi telah membuat kami dan pengendara lain cemas. Di Jakarta, populasi Mercy tua ini ada sekitar 1.000 unit, dan ini tentu akan mengganggu kesenangan kami," jelas Doddy.
Dia menambahkan, wanaca kebijakan ini tentu membuat untung produsen mobil. Nantinya, pengoleksi mobil tua diperkirakan menjual mobilnya dan membeli kendaraan baru, agar tetap bisa melintasi jalan Jakarta.
Deputy Director Corporate Communication & Public Affairs Mercedes-Benz Indonesia, Elvera N. Makki, menambahkan bahwa pihaknya masih mempelajari wanaca yang dilontarkan mantan Bupati Belitung itu.
"Sejauh ini, kami belum pelajari peraturan tersebut, dan belum dibicarakan secara internal. Tapi sebenarnya, kami memahami apa yang direncanakan Pemprov DKI. Tetapi, tentu kami harus mendengar dulu, apa alasan kuat yang mendasari kebijakan ini," kata Makki pada VIVA.co.id.
Ia juga mengaku belum bisa berbuat banyak terkait rencana Ahok. Yang pasti, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kajian terhadap rencana ini. Sebab, kebijakan ini tentu akan memengaruhi penjualan kendaraan secara umum.
"Intinya, setiap kebijakan kami akan dukung, tetapi kami akan pelajari dahulu lebih detail. Termasuk, melakukan kajian mendalam," ujar Makki.
Senada dengan Mercedes-Benz, raksasa otomotif Indonesia, Toyota memilih menutup informasi rapat-rapat dengan rencana Ahok tersebut. Menurut Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM), Rahmat Samulo, ia akan mempelajari terlebih dahulu mengenai wacana yang digelontorkan Ahok.
"Saya akan pelajari, karena banyak hal yang harus dilihat," singkat Samulo kepada VIVA.co.id.
Tujuan
Sementara itu, Ahok mengaku bahwa kebijakan baru yang diusulkannya itu bukan tanpa alasan. Dia berpendapat, jika mobil yang berusia di atas 10 tahun itu membuat polusi di Jakarta bertambah kotor.
"Supaya emisi bersih, sekaligus untuk mengurangi kemacetan. Sebab, kita kan mau maksa juga biar orang-orang pindah dari kendaraan pribadi jadi naik bus," ujar Ahok.
Guna melaksanakan rencana ini, Pemprov DKI tengah mengkaji untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi. Nantinya, pasal 51 dalam Perda tersebut yang mengatur pembatasan usia kendaraan umum, akan diterapkan juga pada kendaraan pribadi.
"Kita mesti ubah Perda-nya juga," kata Ahok.
Selain itu, dalam menerapkan aturan baru ini nanti, Pemprov DKI akan semakin mempertegas penerapan pasal 78 ayat (2) poin i dalam Perda tersebut, yang mengatur penerapan pajak progresif bagi kendaraan-kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan yang bersikeras ingin tetap menggunakan mobilnya walaupun kendaraannya telah berusia di atas 10 tahun, akan dikenakan pajak kendaraan yang nilainya besar.
"Kalau dia masih mau pakai, pajaknya mahal. Biar orang makin susah beli mobil," ujar Ahok.
Kendati demikian, rencana ini baru diberlakukan, setelah Pemprov DKI tuntas membenahi masalah transportasi publik di Jakarta. Hal ini, agar pemilik-pemilik kendaraan memiliki alternatif transportasi umum yang baik dan nyaman, setelah mereka tidak lagi menggunakan kendaraan pribadinya.
Diterapkan 2017
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengatakan, peraturan pembatasan usia mobil maksimal 10 tahun ini paling cepat baru bisa diterapkan pada tahun 2017 mendatang.
"Kita laksanakan secara bertahap. Tahun 2015, kan PT Transportasi Jakarta baru mulai masuk kelola bus. 2016, saya minta bus-bus kita sukses, bisa lewat di halte setiap 10 menit sekali. Jadi, mungkin baru 2017 kita mulai batasi usia kendaraan," jelas Ahok.
Menurut Ahok, di tahun ini Pemprov DKI baru membentuk kebijakan pembatasan yang lain seperti pembatasan umur kendaraan, penerapan peraturanelectronic road pricing(ERP) bagi mobil, peningkatan besaran pajak kendaraan, hingga pelarangan bagi kendaraan roda empat melintas di jalan-jalan protokol pada hari-hari tertentu.
"Kita lagi kaji bentuk-bentuk pembatasan itu, kita mau buat Perda-nya," ujar Ahok.
Ahok mengakui, untuk menerapkan berbagai kebijakan pembatasan yang bertujuan untuk membenahi semrawutnya transportasi di Jakarta itu, Pemprov DKI harus membenahi pula moda transportasi publik, agar kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi umum yang nyaman dan bisa diandalkan bisa tetap terpenuhi.
Untuk saat ini, Mass Rapid Transit (MRT) yang direncanakan akan menjadi moda transportasi umum unggulan di Jakarta memang masih belum terselesaikan. Maka dari itu, dia berusaha untuk mengoptimalkan pemanfaatan jalur busway dengan menambah jumlah bus yang melintas di jalur-jalur itu.
"Kemarin saya rapat sama PT Transportasi Jakarta. Saya tekankan benar, jumlah bus kita mesti nambah, supaya orang punya alternatif dari kendaraan pribadinya. Sekarang, tinggal pabrik-pabrik busnya, mereka kita dorong untuk bisa produksi cepat untuk penuhi kebutuhan kita," ujar Ahok. (asp)
© VIVA.co.id
yg koleksi mobil tua, mutasikan ke daerah daerah dan simpan mobilnya disana
0
8.2K
75
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
678.4KThread•47.6KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya