Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

TyrantsAvatar border
TS
Tyrants
KPK: Bayangkan Kalau Kami Geledah Kapolri, Bisa Chaos!


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa yang akan terjadi bilamana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah seorang jenderal Kapolri yang telah menjadi tersangka?

"Bisa menimbulkan 'chaos' (kacau balau)," ujar Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, di kantornya, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Pernyataan tersebut disampaikan Pandu menyusul keputusan sidang paripurna DPR RI yang menyetujui surat Presiden Joko Widodo yang menunjuk Kepala Lembaga Pendidikan Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

KPK menegaskan tak seorang pun tersangka yang telah ditetapkan KPK lolos dari jerat hukum. KPK juga tidak mengenal Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Walau nantinya Budi Gunawan dilantik menjabat Kapolri, lembaga antirasuah itu memastikan akan menangkan Budi jika pemberkasannya lebih dari 50 persen.

Pandu mengingatkan Presiden Jokowi agar tidak melantik jenderal bintang tiga itu. Soalnya, kata Pandu, jika dilakukan penggeledahan, itu bisa dipersepsikan melecehkan Polri sehingga berdampak pada konflik kelembagaan.

"Maka perlu dicegah," pesan Pandu.

Jalan Budi Gunawan menduduki kursi yang kini diduduki Jenderal Sutarman sejak 25 Oktober 2013 tinggal selangkah.

Budi tinggal menunggu dilantik Presiden Jokowi untuk jadi Kapolri. Jenderal bintang tiga itu tidak memiliki saingan.

Hanya dirinya seorang yang diajukan Jokowi ke DPR RI.

Sidang paripurna DPR RI hari ini menyetujui hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) yang dilakukan Komisi III DPR RI yang secara aklamasi menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Padahal sehari sebelum Budi diuji di Komisi III, KPK telah menetapkan bekas Kapolda Bali itu sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atua janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.

Budi yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa, disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP
--------------------------------

Quote:


Menurut ane...segera lantik KAPOLRI...dan semakin cepat interpelasi...pemakzulan...

Lanjutkan JOKOWI...kami mendukung anda.....PRO-REVOLUSI

emoticon-Kiss
0
17.2K
179
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.