Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

amingraisAvatar border
TS
amingrais
[1 Langkah Menuju Perkimpoian Sejenis] PGI: Larangan Nikah Beda Agama Abaikan HAM
Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) mendukung revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian. Salah satu anggota Komisi Hukum PGI Nikson Lalu mengatakan, PGI menilai undang-undang tersebut bersifat diskriminatif dan mengabaikan semangat multikulturalisme di Indonesia.

"Ke depan, perlu dibuat suatu regulasi yang lebih realistis terhadap realitas kebhinekaan kita yang mengatur dan memfasilitasi perkimpoian pasangan beda agama," ujar Nikson, saat memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU Perkimpoian, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Menurut Nikson, Pasal 2 ayat 1 UU Perkimpoian yang menyatakan, "Perkimpoian adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu", telah mengabaikan realitas multikulturalisme dan perbedaan golongan mau pun agama di Indonesia.

Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), sebut Nikson, ketentuan tersebut mengabaikan hak warga negara untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama.

"Akibatnya, banyak pasangan beda agama yang terjebak dalam pilihan yang tidak dikehendaki, misalnya hidup bersama tanpa menikah," kata Nikson.

Kemudian, lanjut dia, pasal tersebut juga mencerminkan ketidakadilan. Menurut dia, pasangan yang berbeda agama, namun memiliki kelebihan dalam hal ekonomi, dapat melaksanakan pernikahan di luar negeri. Namun, bagi yang tingkat ekonominya tidak lebih baik, tidak bisa mendapatkan kesempatan yang sama.

Selain itu, PGI juga mengkritik petugas catatan sipil yang seringkali melakukan penafsiran sepihak terhadap Pasal 2 ayat 1 dalam UU Perkimpoian. Dalam banyak kasus, lembaga catatan sipil sering kali menolak mencatatkan pernikahan pasangan yang beda agama.

"Gereja harus patuh terhadap negara, tapi disertai sikap korektif apabila melakukan penyimpangan hukum dan HAM," kata Nikson.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang kelima perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu MUI, PBNU, PGI, dan Walubi. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014.

Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974. Pasal tersebut dinilai mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkimpoian.

http://nasional.kompas.com/read/2014...campaign=Khlwp


ane setuju dgn MUI yang mengharamkan perkimpoian beda agama.. ini masalah prinsip, bukan masalah HAM... nih kalau UU ini disahkan, pasti akan ada UU yang melegalkan perkimpoian sejenis


nih ayat2 buat PGI...
Quote:


PANASTAK LIBERAL SILAHKAN BULLYemoticon-Ngakak
Diubah oleh amingrais 05-11-2014 10:46
0
2.8K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
676.5KThread46.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.