Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AreM823Avatar border
TS
AreM823
[PARTAI BERSIH] Ini Alasan Lengkap PD Tolak Komjen Budi Jadi Kapolri
Jakarta - Partai Demokrat menolak pengesahan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri. Partai Demokrat tak ingin masyarakat meragukan komitmen DPR dan Presiden Jokowi dalam pemberantasan korupsi.

"Jika presiden dan atau dewan mengabaikan apa yang menjadi ketetapan KPK akan memiliki akibat yang kurang baik bagi kedua lembaga. Karena kedua lembaga utama di DPR oleh rakyat akan dinilai tidak sungguh-sungguh mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR dari PD, Benny K Harman, saat menyampaikan interupsi di tengah sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Komjen Budi Gunawan yang berbaju polisi.

Berikut alasan lengkap PD menolak Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri:

1. Pengangkatan Komjen Budi Gunawan menjadi Kapolri akan mencoreng Republik ini, karena untuk pertama kalinya presiden mengangkat seorang tersangka menjadi Kapolri.

2. Apabila Komjen Budi Gunawan dipaksakan jadi Kapolri dengan stasus tersangka, maka diyakini tak akan mendapat kepercayaan rakyat, apalagi Polri dituntut secara aktif menegakkan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.

3. Yang harus kita lakukan pada saat ini adalah melakukan pendalaman dan klarifikasi atas dugaan keterlibatan Komjen Budi Gunawan, baik kepada presiden, KPK, Polri, Kompolnas, maupun kepada Komjen Budi Gunawan.

4. Kapolri yang tengah menjabat saat ini yaitu Jenderal Polisi Sutarman masih tetap bisa menjalankan tugas sampai klarifikasi atas kasus Komjen Polisi Budi Gunawan selesai. Dikaitkan pula dengan UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI bab 2 pasal 11 dan penjelasannnya maka jabatan Jenderal Polisi Sutarman belum berakhir, yang bersangkutan belum mengundurkan diri, belum memasuki usia pensiun, tidak berhalangan tetap dan tidak juga dijatuhi pidana berkekuatan hukum tetap.

5. Jika presiden dan atau dewan mengabaikan apa yang menjadi ketetapan KPK akan memiliki akibat yang kurang baik bagi kedua lembaga. Karena kedua lembaga utama di DPR oleh rakyat akan dinilai tidak sungguh-sungguh mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah PD berpendapat Komjen Polisi Budi Gunawan justru bisa menggunakan haknya guna melakukan klarifikasi dan pembelaan apabila nyata-nyata tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh KPK," pungkas Benny menyudahi interupsinya.


http://news.detik.com/read/2015/01/1...apolri?9911012
0
4.4K
79
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.