Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LipsyncAvatar border
TS
Lipsync
[Wiwi dipermainkan] Gerindra: Ini "Game", Jokowi Berhadapan KPK atau Interpelasi DPR
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa mengatakan, Presiden Joko Widodo akan dihadapkan dengan kondisi dilematis menyikapi proses selanjutnya terkait pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri.

DPR sudah menyetujui pengangkatan Budi sebagai Kapolri, meskipun mantan ajudan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu berstatus sebagai tersangka korupsi. Proses selanjutnya ada di tangan Presiden. (Baca: DPR Setujui Tersangka Korupsi Budi Gunawan Jadi Kapolri)

"Ini game, biar Jokowi yang menentukan. Dia (Jokowi) lantik dia (Budi), maka akan berhadapan dengan KPK. Kalau dia tidak lantik, maka kita akan galang interpelasi," kata Desmon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015).

Menurut Desmon, jika Budi tidak dilantik, maka sejak awal Jokowi sebenarnya sudah mengetahui kalau Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu bermasalah. Namun, Jokowi tetap memaksakan diri mengirimkan nama Budi ke DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

"Kenapa dia (Jokowi) kasih barang busuk dan mempermalukan DPR? Kalau tidak lantik, Jokowi akan mempermalukan DPR," ujar politisi Gerindra itu. (baca: Kepada Jokowi, Kepala PPATK Sudah Jelaskan Potensi Kasus Budi Gunawan)

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Benny K Harman, sebelumnya mengatakan, jika Budi Gunawan dilantik sebagai Kapolri, maka dapat berimbas buruk untuk kelanggengan pemerintahan Presiden Jokowi.

Menurut Benny, melantik pejabat negara yang berstatus tersangka merupakan pelanggaran serius. (baca: Demokrat: Melantik Budi Gunawan Jadi Pintu Masuk Memakzulkan Jokowi)

"Kalau Presiden melantik Budi Gunawan itu jadi pintu masuk impeachment (pemakzulan) Presiden," kata Benny.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Budi bepergian ke luar negeri. (Baca: Soal Transaksi Mencurigakan, Ini Penjelasan Budi Gunawan)

Adapun KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK kepada Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tidak menemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.

http://nasional.kompas.com/read/2015...nterpelasi.DPR

Gmn menurut panastak dan panasbung?
Diubah oleh Lipsync 15-01-2015 11:53
0
9.5K
168
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.