EzraahAvatar border
TS
Ezraah
Tanya : bagaimana warisan dari ibu yg meninggal untuk 12 anak nya ?
Mau tanya nie gan, ibu ane meninggal dunia dan ada mewariskan sebidang tanah yang akan kami jual, untuk kemudian akan kami bagi2 kan hasil penjualan tanah tsb.
Namun demikian kami 12 bersaudara sepakat, karena selama hidup nya ada kakak saya si A yang mengurus ibu saya, maka sepakat bahwa si A akan mendapat bagian 25% dari harga jual tanah tsb.
Nah pertanyaan ane, bagaimana memproses warisan tersebut ? apa saja yg bisa dilakukan ?
Apakah perlu dilakukan turun waris ? apakah perlu Surat Keterangan Waris dari pengadilan ?

Trimakasih..
0
952
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.