Quote:
Jakarta - Sebuah perusahaan yang berbasis di Selandia Baru, Pacific Blue International Limited, memberi pinjaman US$ 5,9 juta atau Rp 57 miliar (kurs tahun 2005) secara tunai kepada anak Komjen Budi Gunawan, Muhammad Herviano Widyatama. Pemberian dilakukan pada tahun 2005 saat Herviano masih berusia 19 tahun. Bagaimana nasib perusahaan kreditur itu kini?
Saat ditelusuri di situs opencorporates.com, Rabu (14/1/2015), terlihat catatan soal perusahaan tersebut. Pacific Blue terdaftar dengan nomor 967210 di Selandia Baru. Didirikan pada 29 Juni 1999 lalu ditutup pada tanggal 25 Februari 2013.
Statusnya di situs tersebut adalah 'struck off'. Artinya secara sederhana adalah tidak terdaftar lagi. Definisi lengkapnya soal status perusahan bisa dilihat di sini.
Perusahaan itu terdaftar di alamat: Level 2, The Public Trust Building, 442 Moray Place, Dunedin 9016, Selandia Baru. Sebelumnya, Pacific Blue terdaftar atas nama KARIN FORESTS LIMITED (2000-10-12).
Sementara direkturnya yang terdaftar adalah: (inactive) Nicolaas Jan Carel FRANCKEN, director, 30 Nov 2003 dan (inactive) David KOH, director, 10 May 2010.
Dalam surat Bareskrim Polri bernomor B/1538/VI/2010/ kepada PPATK yang disebar di DPR dan dikutip detikcom, perusahaan tersebut memberikan kredit kepada Herviano Widyatama (29) sebesar US$ 5.900.000 atau Rp 57 miliar. Akad perjanjian kredit dilakukan pada 6 Juli 2005 saat Herviano masih berusia 19 tahun.
Kepada penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Polri, pada 10 Juni 2010 lalu Herviano mengatakan bahwa proses pinjaman dilakukan secara tunai dalam bentuk mata uang rupiah. Saat itu Herviano diperiksa penyidik terkait dugaan kasus 'rekening gendut' yang menyebut nama sang ayah, Budi Gunawan
ajaib
Ajaib dan amazing gan. super sekali tuh anak dapat duit nomplok 57 milyar, eh perusahaannya sekarang udah tutup. apakah duitnya gak jadi ditagih balik?