Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mubarak.zimahAvatar border
TS
mubarak.zimah
Suryadharma Ali: Zaman SBY, Menteri yang Jadi Tersangka Langsung Mengundurkan Diri
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali ikut berkomentar kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kepala Polri.

Suryadharma mengatakan, pada era kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, menteri yang ditetapkan sebagai tersangka akan langsung melepas jabatannya.

Suryadharma melepas jabatannya sebagai Menteri Agama, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terjerat kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji.

"Dibanding zaman SBY, menteri yang jadi tersangka langsung mengundurkan diri. Saya belum tahu apakah Budi Gunawan akan mengundurkan diri," ujar Suryadharma, saat ditemui di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015).

Menurut Suryadharma, berbagai pihak memiliki sudut pandang yang berbeda mengenai penetapan status tersangka bagi seorang pejabat negara. Ia mengatakan, banyak orang yang mempersepsikan seorang tersangka, sama dengan seorang terdakwa, atau terpidana.

Namun, ada juga yang berpandangan bahwa seorang tersangka belum dapat dibuktikan pelanggaran hukumnya.

Budi Gunawan memilih melanjutkan proses seleksi sebagai calon Kapolri meskipun telah berstatus sebagai tersangka. Komisi III juga tetap melanjutkan proses seleksi.

Bukan hanya melanjutkan proses seleksi, Komisi III DPR bahkan menyetujui Budi Gunawan menjadi kepala Polri. Keputusan itu diambil secara aklamasi dan akan dibawa dalam rapat paripurna mendatang.

Dari 10 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang menolak proses seleksi calon Kapolri dilanjutkan. Mereka tidak hadir dalam uji kepatutan dan kelayakan hari ini.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu LHA transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan PPATK ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.


http://nasional.kompas.com/read/2015...gundurkan.Diri
0
4.1K
44
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.