Presiden Joko Widodo mengatakan baru akan mengambil sikap mengenai nasib Komisaris Jenderal Budi Gunawan setelah Sidang Paripurna DPR esok.
"Ada proses hukum di sini setelah penetapan tersangka oleh KPK. Tapi ada proses politik di DPR," kata Jokowi di Wisma Negara, Rabu 14 Januari 2015.
Oleh karena, kata Jokowi, keputusan Budi Gunawan ditarik dari pencalonan sebagai kepala Polri. "Saya masih menunggu. Saya tidak tahu kapan paripurna di DPR selesai, setelah itu akan kita putuskan kebijakan apa yang akan diambil," tutur Jokowi.
Jokowi menjelaskan, belum mengambil sikap atas Budi Gunawan karena menghormati proses yang berlaku di parlemen. Menurutnya, seluruh tahapan dan prosedur pencalonan Kapolri sudah dilalui.
Proses pencalonan Budi Gunawan sudah sesuai prosedur. Dimulai dari usulan Komisi Kepolisian Nasional, yang mengajukan dua pilihan. Pertama ada 9 kandidat, kedua ada empat calon yang pangkatnya jenderal bintang tiga, salah satunya Budi Gunawan. "Saya memilih satu," kata Jokowi. Selanjutnya, Jokowi menyampaikan kepada DPR untuk diuji.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdjianto mengatakan, Presiden menimbang tiga opsi terkait Budi Gunawan. Pertama, memperpanjang masa tugas Jenderal Sutarman hingga pensiun pada Oktober, kedua mengganti calon Kapolri yang diajukan, dan ketiga tetap mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri.
Tedjo menambahkan, jika Presiden meminta calon pengganti, maka Komisi Kepolisian Nasional sudah menyiapkan kandidat pengganti. "Kalau minta ganti kami siapkan, kalau tidak ganti kami bicarakan kemudian," kata Tedjo. Kandidat pengganti yang disiapkan ada delapan nama selain Budi Gunawan.
SUMBER